Hard News

Bawa Narkoba Senilai Rp 8 Miliar, Roma Ditangkap

Hard News

17 Mei 2019 14:12 WIB

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG - Kepala Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Mirza Bahtiar membenarkan, ada salah satu PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri atas nama M Roma Ardadan, diciduk oleh Polda Jambi karena kedapatan membawa narkoba dan ekstasi senilai Rp 8 Miliar. 

“Benar itu PNS Kami. Sekarang Kami sudah berikan sanksi untuk diberhentikan sementara, sampai menunggu keputusan (hukum) tetap,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).



Lebih lanjut Mirza menyampaikan, saat ini yang bersangkutan masih aktif bertugas di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepri dengan menjabat sebagai salah satu Kepala Seksi (Kasi) di OPD tersebut.

Disinggung bila selama ini yang bersangkutan kerap jarang masuk kantor. Mirza justru membantah hal tersebut. “Siapa yang bilang? Tidak seperti itulah,” pungkasnya.

M Roma Ardadan Julica (38), asal Kota Tanjungpinang ditangkap Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, Senin (13/5/2019).

Roma ditangkap bersama tiga pelaku tindak pidana narkoba lainnya, yakni Agustinus (38), warga Bintan, Provinsi Kepri, dan M Rizal (27) dan Eko Rinaldi (29), warga Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

 “Iya benar ada satu PNS Kepri ditangkap,” terang Kabid Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (KBP) Kuswahyudi Tresnadi. #teras.id

()