Hard News

DKK Minta Masyarakat Aktif Cegah Penyebaran Demam Berdarah

Jateng & DIY

11 Mei 2019 15:36 WIB

Ilustrasi

SOLO, solotrust.com – Tingginya kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di tahun 2019 hingga pertengahan sudah mencapai 84 kasus, Dinas Kesehatan Kota Surakarta meminta masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan.

DKK Surakarta juga telah berjejaring dengan kelurahan, masyarakat hingga organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bersama-sama giat mencegah penyebaran penyakit menular DBD dan menekan angka kasus DBD sekecil mungkin.



Untuk itu, warga di permukiman juga diminta pro aktif melaksanakan kerja bakti di lingkungannya, yang perlu diperhatikan adalah jika terdapat rumah atau lahan kosong yang ditinggal lama oleh pemiliknya. Koordinator warga diminta menginventaris dan mengkomunikasikan kepada si pemilik rumah agar ada yang membersihkan, sehingga pembiakan jentik tidak terjadi.

"Jangan sampai satu rumah bersih, sebelahnya tidak. Jadi harus dilakukan menyeluruh, agar sama sekali tidak ada pergerakan perkembangbiakan nyamuk Aedes Aegypti. Karena dari jentik ke nyamuk saja sudah mengandung virus, sehingga tidak perlu menggigit orang sakit baru bisa menularkan ke orang sehat," bebernya.

"Saya juga mengapresiasi Kecamatan Banjarsari yang sudah menindaklanjuti instruksi dengan langsung memberikan surat kepada lurah setempat, agar menggerakkan warga untuk kerja bakti dan PJB untuk penanggulangan DBD di Kota Surakarta, termasuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat." imbuh dia.

Lanjutnya, jika di lingkungan warga terdapat kasus DBD, warga bisa menginformasikan ke Puskesmas terdekat, kemudian berdasarkan laporan itu Puskesmas akan turun ke lapangan melakukan penyelidikan epidemologi.

"Dari penyelidikan itu akan terlihat apakah di wilayah itu ada  sumber penularan atau tidak, kalau tidak ada kasus, berarti di wilayah itu tidak ada sumber penularan,  kemungkinan bisa dari daerah lain, saat bepergian dan lain sebagainya," ungkap dia.

Sedangkan jika positif terdapat sumber penularan, maka langkah yang diambil adalah kegiatan fogging atau pengasapan melalui penyemperotan pestisida murni untuk membunuh serangga termasuk nyamuk aedes aegypti.

"Fogging tidak tidak usah diminta, kita lakukan gratis, tapi ada tahapannya, saya juga berpesan kepada masyarakat kalau ada oknum fogging minta bayaran jangan mau, itu ilegal. Fogging itu gratis, bahkan di program kita setahun 2 kali juga melakukan PJB larvasida selektif, jadi kalau ada bak besar yang tidak mungkin di kuras seminggu sekali, kita fasilitasi larvasida dengan gratis, yang jelas bisa berkomunikasi dengan Puskesmas untuk tindak lanjutnya," ucap dia. (adr)

(wd)