Hard News

Terlalu...!!! Bulan Puasa Lima Mahasiswa Ini Malah Jual Ganja

Hard News

8 Mei 2019 17:34 WIB

Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Yogyakarta.

YOGYAKARTA, solotrust.com- Bukannya mencari pahala saat bulan ramadan, lima mahasiswa di Yogyakarta justru diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta, lantaran mengedarkan narkoba jenis ganja. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti ganja kering seberat 4,10 gram dari para tersangka. Selain itu petugas juga meringkus seorang bandar yang merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima mahasiswa tersebut

Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi swasta di Yogyakarta adalah NR, FN, DN, AM serta WL.   



Kanit I Satresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Dwi Astuti mengatakan, awalnya petugas mengamankan seorang mahasiwa berinisial NR yang tinggal di kawasan Kricak Tegalrejo, Yogyakarta. Dari tangan NR petugas menemukan ganja seberat 1,23 gram dan beberapa linting ganja. Dari NR petugas kemudian mengembangkan kasus yang diikuti penangkapan tiga mahasiswa lain yaitu FN, DN, WL dan AM yang tengah pesta ganja di kos mereka.  Dari tangan ketiganya petugas mengamankan barang bukti 143,46 gram ganja.

Mereka kemudian digiring ke Mapolresta Yogyakarta. Dari hasil penyelidikan petugas kepada empat mahasiswa tersebut, FN, DN, WL dan AM mengaku barang tersebut didapat dari seseorang bernisial HO.  Dari informasi ini, petugas kemudian melakukan pengejaran kepada pelaku. HO sendiri ditangkap di kediamannya di Brebah, Sleman. HO diketahui petugas sebagai bandar ganja yang mengedarkan barang haram tersebut di lingkungan mahasiswa. Dari HO petugas mengamankan barang bukti ganja sebanyak 100,1 gram, serta sebuah toples berisi 13,71 gram ganja, telepon genggam, serta buku tabungan.

“Ini adalah salah satu jaringan terbesar yang kita ungkap di Jogja. Kita sudah mengintai beberapa waktu ini termasuj jaringan terbesar lewat IG dan Line, tapi akunnya sekarang sudah ditutup.” AKP Dwi Astuti, Rabu (8/5/2019).

Dari hasil keterangan yang didapat dari para pelaku, petugas mengungkap bahwa peredaran narkoba jenis ganja dilakukan dengan menggunakan jaringan media sosial Instagram dan Line. Dalam menawarkan barang haram tersebut, mereka menggunakan kode dan sandi tertentu agar tak tercium petugas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya mereka di jerat dnegan pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (adam)

(wd)