Hard News

Nekat... Pengedar Sembunyikan Sabu di Dubur

Hard News

2 Mei 2019 15:20 WIB

Ilustrasi. (dok. solotrust.com)

SEMARANG, solotrust.com- Badan Narkotika Nasional Provinsi  (BNNP) Jawa Tengah menangkap dua pengedar sabu-sabu. Total barang bukti yang diamankan BNNP Jateng sebanyak 900 gram sabu-sabu.

Petugas menangkap pelaku berinisial HH alias Pakdhe, warga Sei Binti, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau, yang diketahui sebagai anggota sindikat peredaran narkoba jaringan Malaysia-Batam-Semarang.



Dalam menyelundupkan narkoba, aksi pelaku terbilang nekat karena membawa barang haram itu dalam perut yang dimasukkan melalui dubur.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Muhammad Nur mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat satgas pemberantasan narkotika BNNP Jateng menerima informasi akan adanya kurir narkotika yang akan membawa barang haram tersebut dari Batam ke Semarang menggunakan pesawat terbang.

“Satgas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan koordinasi dengan pihak Angkasa Pura Semarang untuk melakukan pengawasan terhadap penumpang yang turun dari pesawat.” Jelas M. Nur  Senin (29/4/2019).

Ia menambahkan, petugas mencurigai seorang laki-laki yang turun dari pesawat. Petugas akhirnya mengamankan laki-laki berinisial HH dan setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui membawa sabu-sabu yang dimasukkan dalam bagian dubur.

“Pelaku dibawa ke kantor BNNP Jateng dan diminta untuk mengeluarkan sabu yang disimpan lewat dubur, hasilnya 5 butir benda hitam tempat menyimpan sabu ditemukan dengan masing-masing beratnya 50 gram sabu.” Tambanya.

Pelaku mengaku mengirim barang dari Batam dan masih ada satu rekannya yang belum berangkat ke Semarang. BNNP Jateng kemudian mengirim petugas ke Batam dan berkoordinasi dengan BNNP setempat.

Di Batam petugas berhasil mengamankan tersangka bernama DA. Saat ditangkap, ternyata pelaku juga sudah menyimpan sabu-sabu di dalam perut yang dikeluarkan lewat dubur, dengan jumlah 5 paket, masing-masing berisi 50 gram, jadi jumlahnya 250 gram.

Setelah digeledah di tempat lain juga ditemukan 400 gram, jadi jumlah keseluruhan di semarang 250 gram dan di batam ada 650 gram, total ada 900 gram.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati. (vit)

(wd)