Hard News

Peserta JKN-KIS Kini Bisa Bayar Iuran Autodebet Lewat Mobile JKN

Hard News

2 Mei 2019 11:01 WIB

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal (tengah, batik biru) saat launching sistem pembayaran iuran di Kantor BPJS Pusat, Jakarta, Senin (29/04/2019).

JAKARTA, solotrust.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengembangkan pembayaran iuran melalui metode autodebet perbankan Bank Mandiri dan non-bank (mobile cash). Dengan aplikasi mobile JKN, peserta semakin dimudahkan untuk mendaftar autodebet dan melakukan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Peserta JKN-KIS kini tidak perlu repot untuk datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan maupun bank untuk mendaftarkan autodebet iurannya. Bahkan peserta yang tidak memiliki rekening bank atau misalkan di wilayahnya tidak terdapat titik layanan perbankan, peserta tetap dapat mendaftarkan autodebet iurannya melalui uang elektronik mobile cash," ujar Kemal selaku Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, saat launching sistem pembayaran iuran di Kantor BPJS Pusat, Jakarta, Senin (29/4/2019).



Kemal menjelaskan, konsep pembayaran iuran pun juga dikembangkan seperti model pengisian saldo rekening maupun uang elektronik, di mana dapat dilakukan melalui e-channel perbankan maupun ATM Bersama. Sedangkan untuk top up uang elektronik Mobile Cash dapat dilakukan di channel Payment Point Online Bankng (PPOB) seperti, PT Pos, Alfamart, hingga jejaring Apotek Sanafarma.

"Bagi peserta yang tidak memiliki smartphone, peserta dapat melakukan registrasi melalui konsep USSD dengan menekan *141*999# melalui berbagai tipe ponsel, bahkan peserta dapat melakukan registrasi di beberapa mitra PPOB," bebernya.

Dalam pengembangan metode pembayaran ini, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan PT Finnet Indonesia. PT Finnet adalah perusahaan penyedia infrastruktur teknologi informasi, aplikasi dan konten untuk melayani kebutuhan sistem informasi dan transaksi keuangan bagi industri perbankan dan jasa keuangan lainnya yang mengelola rata-rata 3,2 juta transaksi per hari dengan nilai transaksi lebih dari 365 milyar rupiah per hari.

 “Dengan menggunakan layanan autodebet ini, peserta memperoleh banyak manfaat. Peserta dapat melakukan pembayaran iuran kapanpun dan dimanapun, terhindar dari potensi resiko denda pelayanan akibat keterlambatan pembayaran iuran, dan beberapa channel memberikan program promo yang menarik, kata Kemal.

Ditambahkan Kemal, sejak tahun 2018, BPJS Kesehatan telah mengembangkan pembayaran iuran melalui metode autodebet konvensional melalui perbankan, yang bekerjasama dengan 4 bank mitra yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA.

"BPJS Kesehatan juga telah memberlakukan kewajiban bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Bukan Pekerja, untuk melakukan pembayaran dengan metode autodebet agar tidak ada keterlambatan," ujarnya.

Pengembangan metode pembayaran ini, kata dia, selain untuk memberikan kemudahan dan kepastian dalam pembayaran iuran, juga menjawab perkembangan digitalisasi industri keuangan.

Munculnya berbagai perusahaan fintech dapat dimanfaatkan BPJS Kesehatan untuk melakukan inovasi melalui pengembangan digitalisasi layanan dan turut menciptakan inklusi keuangan di masyarakat. Selain itu juga untuk mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi Mobile JKN.

Kemal menambahkan, hadirnya Program JKN-KIS telah memberi kemudahan bagi pesertanya dalam mengakses pelayanan kesehatan.

"Tidak ada lagi kekhawatiran untuk berobat karena persoalan biaya pelayanan kesehatan yang mahal. Penting juga untuk diingat bahwa untuk mendapatkan manfaat tersebut, peserta harus menjalankan kewajibannya membayar iuran secara rutin setiap bulan," pungkas Kemal. (adr)

(wd)