Hard News

Aksi Massa Tolak Bala di Kantor KPU

Jateng & DIY

22 April 2019 21:28 WIB

Aksi tolak bala di KPU Wonogiri.

WONOGIRI, solotrust.com- Pendukung Calon Anggota Legislatif Dapil 5 Wonogiri dari Partai Berkarya geruduk Kantor KPU Kabupaten Wonogiri. Puluhan orang tua berbaju kejawen itu melakukan ritual tolak bala dengan membakar kemenyan dan bunga tabur.

Puluhan orang relawan Caleg Berkarya nomor urut 7 Dapil 5 Wonogiri, Sariman datangi kantor KPU Kabupaten Wonogiri, Senin (22/4/2019) sekitar pukul 10.00 WIB. Aksi mereka ini adalah buntut dari dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan KPU Kabupaten Wonogiri yang salah memasang foto 3 Caleg Berkarya pada kertas Daftar Caleg Tetap (DCT), yang dipasang di TPS-TPS di Dapil 5 Wonogiri.



"Aksi ini aksi keprihatinan relawan Caleg. Kita kawal keputusan Bawaslu terkait perkara itu hari ini," kata Koordinator Aksi, Sunarto, Senin (22/4).

Kedatangan sepuluhan orang berpakaian hitam layaknya jawara Jawa itu diterima oleh Komisioner KPU Kabupaten Wonogiri di ruang kerjanya. Usai menyampaikan aspirasinya, mereka kemudian melakukan aksi tolak bala. Aksi tolak bala dilakukan dengan membakar kemenyan, dipimpin oleh Sariman yang membacakan jampi-jampi. Kemudian menaburkan beras dan campuran bunga 7 rupa.

Usai menaburkan beras dan bunga yang sudah dijampi-jampi di sepanjang jalan depan KPU, Sariman lalu mandi air dari kendi dan memecahkan kendi itu. Sunarto, yang mengenakan jas hijau dan bersarung itu kemudian menutup ritual dengan gerakan seperti layaknya shalat di atas sajadah. Sayangnya, usai melakukan aksi, baik Sariman atau Sunarto enggan memberikan keterangan pers.

"Ini aksi biasa saja, tidak ada wawancara ya," kata Sunarto yang bergegas masuk ke mobilnya.

Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Toto Sihsetyo Adi mengatakan, kedatangan relawan Caleg Berkarya nomor urut 7 Dapil 5 Wonogiri, Sariman itu terkait dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan KPU. Dimana, KPU dinilai melanggar administratif karena ada foto 3 Caleg Berkarya.

"Upaya penyelesaian perkara itu sudah dilakukan Bawaslu, hari ini tadi diputuskan. Kami (KPU) dinyatakan melanggar adminstratif. Ada waktu 3 hari bagi kami atau pelapor untuk menentukan sikap. Sikap kami akan kami sampaikan belakangan," kata Toto, kemarin.

Menurut Toto, kedatangan puluhan relawan itu menyampaikan aspirasinya menyikapi keputusan Bawaslu itu. Kemudian ijin melakukan prosesi ruwatan.

"Kemudian melakukan ruwatan, tolak bala. Supaya kekuatan-kekuatan jahat hilang dari Wonogiri," kata Toto.

Ditemui di Kantor KPU Kabupaten Wonogiri, Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri Ali Mahbub mengatakan bahwa keputusan Bawaslu dibacakan pada Senin (22/4) pagi. Perkara itu masuk pelanggaran khusus di TPS, sehingga diselesaikan dengan acara cepat.

"Kita terima laporannya Rabu (17/4) lalu mulai kita register dan tindak lanjuti. Acara cepat ini selama 2 hari, yakni Kamis (18/4) dan Senin (22/4) selesai. Kita hitung dua hari kerja karena Jumat tanggal merah, dan Sabtu-Minggu libur," kata Ali.

Lebih lanjut dikatakan Ali Mahbub, dalam Keputusan Bawaslu KPU Kabupaten Wonogiri dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran administratif Pemilu di Dapil 5 Wonogiri pada DCT Partai Berkarya. KPU Kabupaten Wonogiri melanggar PKPU No 3 tahun 2019 tentang Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Pasal 17 ayat 6 huruf c angka 1. 

"KPU langsung kita berikan teguran tertulis, supaya tidak mengulangi kesalahannya lagi. Kemudian baik pelapor maupun terlapor jika tidak puas atas keputusan Bawaslu Kabupaten Wonogiri itu bisa menyampaikan keberatan 3 hari sejak diumunkan. Keberatannya bisa melalui koreksi ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi," terang Ali Mahbub. (noto)

(wd)