Ekonomi & Bisnis

BPJS Kesehatan Bayar Klaim Rp410,5 M untuk Rumah Sakit di Solo

Ekonomi & Bisnis

17 April 2019 15:35 WIB

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Surakarta Bimantoro R saat jumpa pers di Kantor BPJS Surakarta, Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (16/4/2019). (solotrust-adr)

SOLO, solotrust.com - BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp11 triliun untuk membayar utang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kapada rumah sakit. Di samping itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kapada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Sementara itu, total pembayaran yang dilakukan Kantor Cabang Surakarta adalah sebesar Rp410,5 miliar sepanjang April 2019. Di wilayah kerja Kantor Cabang Surakarta terdapat 447 FKTP dan 46 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya olah BPJS Kesehatan Surakarta.



Di Solo masyarakat yang sudah ter-coer Jaminan kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) sudah 98,6 persen. Dari sisi tingkat kepatuhan peserta di Kota Solo sebesar 76,5 persen. Menurutnya, sekarang jika menunggak satu bulan akan langsung dinonaktifkan, berbeda dengan sebelumnya diberikan waktu 6 bulan.

“Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo akan dibayar BPJS Kesehatan dangan mekanisme first in first out (FIFO)," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Surakarta Bimantoro R dalam sesi jumpa pers di Kantor BPJS Setempat, Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (16/4/2019).

Nantinya, urutan pembayarannya bakal disesuaikan dengan catatan BPJS. Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, maka transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu.

"Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karana ada dukungan penuh dan Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan, biayanya tidak kecil, kita didukung pusat dan memang sudah komitmen pemerintah untuk nomboki jangan sampai proses pelayanan kesehatan terganggu,” jelasnya.

Menurut Bimantoro, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non-kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.

“Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini, biasanya tunggakan-tunggakan itulah yang kemudian dikatakan defisit padahal bukan defisit, istilah yang benar adalah mis-match antara iuran yang ditetapkan pemerintah dengan iuran yang dihitung secara ilmiah, misalnya kelas 3 bisa Rp52 ribu sebulan kalau pemerintah bisa Rp25.500,- bahkan pemerintah daerah Rp23 ribu, kan tidak sesuai, bukan defisit," jelasnya. (adr)

(way)