Hard News

Bawaslu Telusuri Laporan Awal Dugaan Pelanggaran Masa Tenang Pemilu di Laweyan

Jateng & DIY

16 April 2019 13:20 WIB

Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu kota Surakarta, Poppy Kusuma (kiri).

SOLO, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta mengaku mendapatkan laporan awal pelanggaran masa tenang Pemilu dari masyarakat.

Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu kota Surakarta, Poppy Kusuma mengatakan, laporan dari masyarakat pada hari pertama masa tenang kampanye berupa temuan roti yang disisipi Alat Peraga Kampanye (APK) stiker seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Surakarta Dapil II Laweyan.



"Kami terima laporannya Minggu (14/4/2019) kemarin. Di situ dilaporkan adanya pembagian barang dari Caleg di daerah Laweyan," kata Poppy kepada solotrust.com, Selasa (16/4/2019)

Dijelaskan Poppy, berdasarkan peraturan Bawaslu No. 7/2018 bila ada masyarakat yang mengetahui, mendengar dan melihat akan tetapi yang bersangkutan tidak bersedia mengisi form laporan, atau hanya melalui lisan dan/atau hanya tulisan, maka bisa dijadikan laporan awal.

Selanjutnya, berdasarkan laporan awal tersebut Bawaslu melakukan investigasi di lapangan untuk mengecek kebenaran laporan itu. Sementara itu, saat ini Panitia Pengawas Kelurahan (Panwaskel) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sudah diinstruksikan untuk menggali informasi dari laporan awal tersebut.

"Waktu untuk investigasi selama 7 hari," ujarnya. (adr)

(wd)