Hard News

Masa Tenang, Satpol PP Copot 2.366 APK yang Belum Diturunkan

Jateng & DIY

14 April 2019 21:23 WIB

Satpol PP Surakarta saat menertibkan APK di wilayah Banjarsari, Minggu (14/4/2019).

SOLO, solotrust.com - Sesuai peraturan dalam UU Pemilu No 7/2017, pada masa tenang dilarang ada aktivitas maupun atribut berunsur kampanye yang masih terpampang. Sebanyak 2.366 alat peraga kampanye (APK) terpaksa ditertibkan oleh tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta, karena tidak diturunkan secara mandiri oleh pelaksana, peserta, atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil Presiden.

Ribuan APK yang dicopoti itu tersebar sejumlah ruas jalan di lima kecamatan di Kota Solo, diantaranya Kecamatan Jebres sebanyak 662 APK, Kecamatan Serengan 528 APK, Kecamatan Laweyan 472 APK, Kecamatan Pasarkliwon 355 APK dan Kecamatan Banjarsari terdapat 349 APK.



"Paling banyak belum diturunkan adalah APK di wilayah Jebres jumlahnya mencapai 662 buah," kata Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Surkarta, Sapto Budi Santoso, kepada solotrust.com di sela giat penertiban di wilayah Banjarsari, pada Minggu (14/4/2019).

Sapto menerangkan, bila sesuai koordinasi dengan stakeholder Pemilu di Kota Surakarta pihaknya telah melakukan patroli di kawasan yang ramai APK baik Calon Presiden dan Wakil Presiden maupun legislatif.

Meski begitu, menurut Sapto belum semua APK ditertibkan, ribuan APK tersebut masih yang hanya terpampang di ruas jalan utama dan white area. Dan dengan segera Satpol PP juga bakal menertibkan di wilayah lain.

"Kami terus akan berpatroli, untuk menurunkan APK yang masih terpasang," ujar dia.

Untuk sementara, APK yang telah ditertibkan diamankan di Kantor Satpol PP setempat. Bagi pemilik atau tim pemenangan bisa mengambilnya. Ditegaskan Sapto, agar APK yang telah diambil kembali supaya tidak lagi dipasang karena masa kampanye telah usai. (adr)

(wd)