Hard News

14 Saksi Dihadirkan Tuntaskan Kasus Kampanye Camat Purwantoro

Jateng & DIY

13 April 2019 18:32 WIB

Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub.

WONOGIRI, solotrust.com- Rekaman video kampanye Camat Purwantoro, Wonogiri tidak serta merta bisa dijadikan alat bukti. Guna memenuhi syarat, 14 orang saksi akan dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dengan temuan video kampanye tersebut.   

Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub mengatakan, hal itu harus ada langkah dan waktu cukup lama untuk bisa membuat video menjadi alat bukti. Pernyataan  itu disampaikan ketua bawaslu terkait pengusutan kasus dugaan pengarahan perangkat desa ke salah satu capres oleh Camat Purwantoro Joko Susilo.  



“Kita akan gali tentang penyelenggara acara itu siapa, kemudian acara itu unutk apa, kemudian disitu terkait tentang dugaan sambutan pak camat yang diduga ada indikasi tidka netral.” Jelas Ali, Jumat (12/4/2019).

Ali Mahbub menambahkan, rekaman video agar bisa jadi alat bukti harus melalui langkah dan waktu cukup lama. Pasalnya salah satunya harus dilakukan uji laboratorium untuk membuktikan apakah video asli atau sudah melalui proses editing, apakah diperoleh perekam langsung atau sudah melalui beberapa tangan dan lainnya.  

namun demikian pihaknya menegaskan tetap akan mengusut kasus itu. Saat ini pihaknya terus menggali keterangan dari saksi-saksi, sedangkan terlapor yakni Camat Purwantoro Joko Susilo diagendakan dipanggil awal pekan depan.  

Bawaslu Wonogiri memanggil sekitar 12 saksi ditambah 2 saksi yang telah diperiksa sehari sebelumnya, mereka adalah para perangkat desa yang hadir dalam pertemuan seperti yang ada dalam rekaman video.  (noto)

(wd)