Serba serbi

Masih 76,74%, Kominfo Perluas Cakupan Sinyal 4G di Indonesia

Teknologi

09 April 2019 08:01 WIB

Ilustrasi (pixabay.com)

JAKARTA, solotrust.com – Pemerintah melalui  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan peningkatan cakupan layanan mobile broadband (4G) di seluruh Indonesia. Saat ini, cakupan sinyal 4G di Nusantaran mencapai 76,74 persen.

Saat ini, Kominfo telah menyelesaikan penataan ulang atau refarming pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz. Penyelesaian refarming memungkinkan operator telekomunikasi jaringan bergerak seluler mengefisiensikan dan optimasi layanan sehingga membuka peluang lebih besar bagi masyarakat yang belum dapat menikmati 4G  menjadi dapat menikmati layanan 4G.



Berdasarkan data dari Direktorat Pengendalian Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, sampai awal tahun 2019 cakupan sinyal 4G di Indonesia sudah mengcover 63.862 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia atau sekitar 76,74 persen.

“Pemerintah terus berupaya menyediakan akses informasi secara universal bagi masyarakat di seluruh Nusantara dengan peningkatan dan perluasan konektivitas nasional melalui program peningkatan jangkauan layanan telekomunikasi. Guna menyediakan layanan mobile broadband (4G) yang berkualitas, ketersediaan spektrum frekuensi radio yang memadai menjadi keharusan,” tulis Kominfo dalam keterangan tertulis, Senin (8/4/2019).

Menurut Kominfo, sebelum refarming, masih terdapat penetapan pita feekuensi radio yang belum berdampingan (not contiguous), yaitu pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang digunakan Telkomsel.

Jika pita frekuensi yang dikelola operator telekomunikasi terpecah ke dalam beberapa blok terpisah dalam satu pita frekuensi, maka akan menjadi penghambat bagi operator telekomunikasi dalam menyediakan layanan broadband seperti 3G/4G atau bahkan 5G.

Sebelum penataan pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz, Kementerian Kominfo pernah melakukan penataan ulang pita frekuensi radio. Pertama pada tahun 2015 untuk pita frekuensi radio 1800 MHz. Kemudian penataan pita frekuensi radio 2.1 GHz  yang berlangsung pada tahun 2010, 2013, 2014, dan 2017-2018.

(way)