Hard News

KPU Surakarta Perpanjang Kepengurusan Pindah Pemilih Hingga 10 April, Perhatikan Kriterianya

Jateng & DIY

8 April 2019 11:41 WIB

Seorang warga mengajukan permohonan formulir A5 di Kantor KPU Surakarta, Sumber, Banjarsari.

SOLO, solotrust.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta memperpanjang pendaftaran formulir A5 pindah pemilih hingga H-7 Pemilu 2019 atau pada 10 April. Akan tetapi sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya ada empat kriteria yang masih berkesempatan mengurusnya, pelajar tidak lagi bisa.

Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti menjelaskan, empat kriteria tersebut meliputi masyarakat yang tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit, menjalani masa penahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas), pemilih yang terkena bencana alam serta pemilih yang menjalankan tugas atau pekerjaan di luar daerah tempat memilihnya.



"Sesuai keputusan MK pada 1 April lalu, selain memperpanjang durasi pendaftaran A5 dan juga mengatur bagi pelajar atau mahasiswa tidak bisa mengurus pendaftaran A5," ujar Nurul kepada solotrust.com di kantor KPU setempat, Senin (8/4/2019).

Selain syarat utama seperti foto kopi Kartu Keluarga dan KTP elektronik. Bagi pemilih yang sedang menjalankan masa penugasan kerja atau bekerja di luar daerahnya diwajibkan membawa surat keterangan bekerja dari instansi terkait.

Dikatakan Nurul, bila animo pelajar dan mahasiswa yang ingin mengurus pendaftaran A5 dalam masa perpanjangan pindah pemilih ini cukup tinggi lantaran mereka belum mendaftar hingga batas 17 Maret lalu, namun asa mereka pupus lantaran tidak termasuk dalam kriteria perpanjangan hingga 10 April mendatang.

Untuk itu, Nurul mengimbau kepada masyarakat yang tidak berkesempatan mengurus A5 dapat pulang ke daerah tempat dia memilih. Pada hari 17 April telah ditetapkan menjadi hari libur nasional oleh pemerintah. Sehingga dapat dimanfaatkan untuk menggunakan hak suaranya.

"Mengetahui ada informasi perpanjangan, mahasiswa dan pelajar hampir setiap hari ada yang datang untuk mendaftar, mereka tidak mengetahui keputusan MK tersebut, jadi kami jelaskan kepada mereka kriterianya," ujarnya. (adr)

(wd)