Hard News

Rawan Laka Lantas, Disub Kembali Pasang Barikade di Adi Sucipto Kawasan Ursulin

Jateng & DIY

6 April 2019 11:38 WIB

Petugas saat memasang barikade di Jalan Adi Sucipto depan Ursulin, Kamis (4/4/2019).

SOLO, solotrust.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta memasang sebanyak 115 buah barikade di Jalan Adi Sucipto kawasan Ursulin, Kerten, Laweyan, Solo.

Kabid Lalu Lintas Dishub Surakarta, Ari Wibowo mengatakan, pemasangan barikade kembali dilakukan setelah dievaluasi jalur tersebut rawan kecelakaan, bahkan beberapa waktu yang lalu hingga memakan korban jiwa.



Pemasangan dilakukan pada Kamis (4/4/2019). Setelah dipasang barikade, praktis pengendara tak dapat lagi memotong jalur dari sisi utara jalan ke barat Jalan Adi Sucipto atau arah-arah crossing lainnya. Bagi yang menuju Jalan Tol dari arah timur disarankan melewati Tugu Wisnu ke utara.

"Kami evaluasi bersama satlantas dan ada keluhan dari masyarakat yang khawatir karena rawan kecelakaan, maka dengan pemasangan barikade kecelakaan dapat dihindari," kata Ari kepada solotrust.com, Sabtu (6/4/2019)

Menurut evaluasinya, pengendara dirasa lebih aman ketika memutar di bundaran Tugu Wisnu Manahan. Meskipun tak dipungkiri pelintas membutuhkan waktu dan jarak tempuh yang sedikit lebih jauh, namun yang perlu disadari masyarakat adalah kesalamatan yang utama.

"Kami ingin mengatur lalu lintas lebih aman dan mendorong masyarakat agar lebih tertib. Keselamatan diutamakan sehingga tidak terjadi peristiwa yang memakan korban jiwa," ujarnya.

Dijelaskan Ari, barikade tersebut sempat dilepas karena digunakan untuk berbagai kegiatan besar tahunan di Kota Solo. Dan setelah dievaluasi kembali dinilai rawan kecelakaan.

“Sebelumnya barikade kami tarik untuk banyak kegiatan event-event tahunan di Kota Solo karena kita butuh barikade banyak. Lalu ada juga masukan dari warga barikade kami pasang kembali, kita hilangkan titik crossing” bebernya.

Sementara saat disinggung untuk pembangunan pembatas jalan permanen, kata Ari pihaknya bakal mengusulkan kepada pemangku kepentingan terkait jalan nasional di wilayah Jawa Tengah lantaran jalan tersebut masuk dalam kategori jalan nasional. Sehingga izin dan anggaran merupakan wewenang pusat.

“Yang jelas akan kami usulkan karena Jalan Adi Sucipto merupakan jalan nasional, kalau daerah tentu belum ada anggarannya dan itu memang izin dan anggaran ada pada keputusan pusat yang berkaitan perencanaan dan pelaksanaan jalan nasional. Dibangun tidaknya itu persetujuan pemangku kepentingan terkait jalan nasional," pungkas dia. (adr)

(wd)