Hard News

Penembakan Kantor Pengadilan Agama Sragen Dipicu Sakit Hati Pelaku

Jateng & DIY

04 April 2019 19:10 WIB

Gelar perkara kasus penembakan kaca Pengadilan Agama Sragen. (Humas Polres Sragen)

SRAGEN, solotrust.com – Dua pria ditangkap lantaran menembaki kaca kantor Pengadilan Agama Kabupaten Sragen. Aksinya itu dipicu rasa kecewa dan sakit hati terhadap putusan hakim atas tuntutan gana-gini yang diajukannya.

Dalam gelar perkara di Mapolres Sragen, Kamis (4/4/2019) siang, Surianto alias Sur (48) dan Totok Setiawan alias Totok (25) mengakui perbuatannya tersebut. Surianto merupakan warga Desa Musuk, Kecamatan Sambirejo, sedangkan Totok merupakan warga asli Desa Seloromo, Kecamatan Jenawi.



Mereka nekat melakukan aksi teror dengan menembak jendela kantor Pengadilan Agama Sragen pada 30 Maret 2019 lalu.  Akibatnya, dua kaca di kantor Pengadilan Agama mengalami pecah.

Penyebabnya, mereka kecewa dan sakit hati akan keputusan Hakim Pengadilan Agama atas tuntutan gana-gini yang diajukan istrinya memberatkan tersangka.

“Putusan tersebut menurut Surianto sangat merugikannya, dan lebih banyak menguntungkan pihak mantan istri tersangka,“ ungkap Kapolres.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan senjata angin laras panjang jenis PCP warna hitam yang berpopor kayu warna coklat dengan peluru jenis Samiang ukuran 5.1 mm. Mereka melakukan aksinya dengan menaiki mobil Avanza yang disewa oleh Surianto, kemudian mengajak Totok sebagai pengemudi.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua lembar daun pintu jendela, serpihan logam, senjata angin larang panjang jenis PCP warna hitam berpopr kayu warna coklat dengan peluru jenis Samiang ukuran 5.1 mm, dan satu unit mobil Avanza warna silver bernomor polisi AD 9015 SN.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(way)