Hard News

KPU Minta KPPS dan PPS Cepat dan Siap Dalam Pelaksanaan Pemilu 17 April

Jateng & DIY

2 April 2019 07:05 WIB

Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti pada saat kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Lapangan Sriwaru, Sondakan, Laweyan, Solo, Minggu (31/3/2019).

SOLO, solotrust.com - Berdasarkan hasil simulasi proses pemungutan suara yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap pemilih bisa menghabiskan waktu 5-8 menit.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti menyampaikan, bila dalam berlangsungnya pemungutan suara nanti dibutuhkan kecepatan dan kesiapan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Bagaimana KPPS menerima kedatangan pemilih dan mengarahkan pemilih yang hendak mencoblos.



"KPPS keempat dan kelima harus lebih teliti untuk melihat apakah pemilih itu masuk dalam DPT," ujar Nurul di sela kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Lapangan Sriwaru, Sondakan, Laweyan, Solo, Minggu (31/3/2019).

Pasalnya, dijelaskan Nurul, antara DPT, Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 1, DPTb 2 dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) memilik format C7 (daftar hadir) yang berbeda.

"Kami sudah mengimbau hal tersebut kepada masing-masing KPPS di 1.734 TPS yang ada di Kota Solo,” katanya.

Sementara itu, terkait hasil perkiraan waktu pemungutan suara yang membutuhkan waktu 5 hingga 8 menit. Nurul menambahkan, hal itu tidak berlaku bagi pemilih lanjut usia (lansia) atau kelompok khusus.

"Utamanya pada saat pelipatan kertas suara yang ukurannya cukup besar, sehingga diperlukan kecermatan anggota KPPS keenam yang bertugas pada kotak suara," pungkasnya. (adr)

(wd)