Hard News

Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Perusak Masjid di Banyumas

Hard News

25 Maret 2019 11:28 WIB

Tersangka perusakan tempat ibadah (bermasker) dikawal petugas kepolisian.

BANYUMAS, solotrust.com- Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus perusakan yang terjadi di komplek Masjid Jami Daarussalam dan komplek Pondok Pesantren Miftahul Falah di Desa Buniayu Kecamatan Tambak, yang terjadi pada Kamis (21/3) dini hari. 

Seorang pemuda bernama AR (31) warga Desa Bumiagung, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen ditangkap setelah hasil penyelidikan Polisi selama 18 jam mengerucut dan mengarah kepadanya.



“Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi yang kami cocokkan, rangkaian kejadian pengrusakan itu dilakukan oleh tersangka AR seorang diri. Tersangka kami tangkap di rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Jumat (22/3) pagi. 

‎Adapun motif yang dilakukan pelaku, adalah karena sakit hati kepada pengasuh Ponpes Miftahul Falah dan juga kepada kyai Abdul Majid‎. Pelaku melampiaskan sakit hatinya dengan merusak sarana ponpes dan tempat ibadah. 

Bambang mengatakan, tersangka pernah menjadi santri di Ponpes Miftahul Falah pimpinan kyai Daelami. Setelah keluar beberapa tahun lalu kemudian ia kembali lagi dengan perilaku yang dinilai tak normal.

“Ia ingin melanjutkan pendidikan di ponpes tapi ditolak oleh pengasuh ponpes. Kemudian ia pindah mengaji di TPQ Daarussalam pimpinan Kyai Abdul Majid. Di sinipun dia mendapat penolakan karena kondisi kejiwaannya yang dirasa tidak pas. Penolakan-penolakan tersebut akhirnya menimbulkan kebencian dan sakit hati pelaku,” kata Kapolres. #teras.id

(wd)