Hard News

Aviation Security Bandara I Gusti Ngurah Rai Gagalkan Upaya Penyelundupan Bayi Orang Utan

Hard News

24 Maret 2019 09:29 WIB

Penyelundupan bayi orang utan.

MANGUPURA, solotrust.com - Seorang penumpang pesawat berinisial AZ yang akan meninggalkan Pulau Bali melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai diketahui berupaya menyelundupkan seekor bayi orang utan dan beberapa hewan. Namun penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh personel Aviation Security bandara.

 “Hal ini merupakan capaian dari kejelian petugas Aviation Security (Avsec) kita. Kami menjalankan sesuai regulasi, ketika petugas mendapati adanya barang contraband, Airport Security langsung berkoordinasi dengan Balai Karantina Kelas 1 Denpasar dan BKSDA,” tutur Arie Ahsanurrohim, Communication and Legal Section Head PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, melalui rilis yang diterima solotrust.com, Sabtu (23/3/2019).



Kejanggalan bermula saat penumpang berkewarganegaraan Rusia itu melewati pemeriksaan mesin x-ray di Pre screening check point di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Melalui hasil screening yang ditampilkan melalui layar mesin, personel Aviation Security mendeteksi tampilan gambar yang mencurigakan pada koper yang dibawa penumpang bersangkutan.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara manual, petugas mendapati koper tersebut berisi satu ekor bayi orang utan yang dimasukkan ke dalam anyaman terbalut pakaian. Saat dibuka, kondisi orang utan tersebut sedang dalam keadaan terbius. Selain itu, bayi orang utan tersebut tidak dilengkapi dengan perizinan lengkap.

Untuk keperluan investigasi, AZ dilarang untuk melanjutkan penerbangan dan selanjutnya diserahkan bersama barang bukti oleh unit Aviation Security Department kepada Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Denpasar, setelah sebelumnya dilakukan koordinasi dengan Balai Karantina Kelas 1 Denpasar dan BKSDA.

Arie Ahsanurrohim menjelaskan, sesuai dengan regulasi, pemeriksaan keamanan kepada seluruh penumpang berdasarkan melalui Keputusan Menteri 25 tahun 2005 tentang Pemberlakuan SNI 03-7066-2005 mengenai Pemeriksaan Penumpang dan Barang yang Diangkut Pesawat Udara di Bandar Udara sebagai Standar Wajib.

"Dalam regulasi tersebut diatur bahwa ketika personel Airport Security menemukan barang contraband, seperti uang dalam jumlah besar, narkotika, hewan, dan lain sebagainya, wajib melaporkan kepada instansi terkait," imbuhnya.

Saat dimintai keterangan, AZ mengaku bayi orang utan jantan berusia 2 tahun itu ia beli seharga USD 300. Selain seekor bayi orang utan, dari hasil pemeriksaan lanjutan juga ditemukan sejumlah barang-barang contraband berupa binatang yang tadinya juga akan diselundupkan dan barang terlarang, yaitu 2 ekor tokek, 5 ekor kadal, spuit, serta obat bius.

"Untuk selanjutnya, proses investigasi dan pemeriksaan kejadian ini kemudian diserahkan kepada Balai Karantina Kelas 1 Denpasar dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. Pengembangan kasus tindak pidananya diserahkan ke Polsek KP3 Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai," pungkasnya. (Rum)

(wd)