Ekonomi & Bisnis

Bisakah Mobil yang Sudah Dimodifikasi Masuk Asuransi?

Ekonomi & Bisnis

22 Maret 2019 07:27 WIB

Ilustrasi. (Foto: CekAja.com)

SOLO, solotrust.com – Beberapa orang ada yang memilih untuk memodifikasi mobilnya sedemikian rupa. Misalnya dari bentuk, mesin, bahkan spare part yang secara tampilan lebih eye catching. Namun apakah mobil baru yang sudah dimodifikasi bisa masuk asuransi?

Baca juga : Syarat Klaim Asuransi Mobil



Keputusan untuk memodifikasi sehingga mengganggu fungsi asli dari bagian tertentu mobil, bisa membahayakan pengendara maupun lingkungan sekitarnya. Sudut pandang itu bisa digunakan perusahaan asuransi untuk menolak klaim yang diajukan lho.

Selain modifikasi mobil, ada juga sejumlah hal yang membuat klaim asuransimu ditolak perusahaan. Berikut ini beberapa hal yang membuat klaim asuransi mobilmu ditolak perusahaan.

1. Tidak punya SIM

Mengemudi tanpa mengantongi SIM dinilai membahayakan orang lain bagi perusahaan asuransi. Selain itu, orang yang mengemudi mobil tanpa SIM sudah masuk kategori melanggar hukum yang otomatis klaimnya ditolak perusahaan asuransi.

2. Melanggar lalu lintas

Perusahaan asuransi juga bisa menolak klaim dengan alasan pemegang polis mengemudi mobil secara ugal-ugalan. Sudah kena tilang polisi, mobil yang rusak pun bisa ditolak perusahaan asuransi jika melanggar lalu lintas.

3. Mengemudi sambil mabuk

Mengemudi mobil dalam keadaan mabuk jelas melanggar hukum karena meningkatkan risiko kecelakaan. Wajar jika perusahaan asuransi langsung menolak klaim yang diajukan.

4. Kelengkapan administrasi

Beberapa contoh administrasi pengajuan polis yang tidak lengkap sehingga berujung ditolak adalah nama pemohon klaim tak tercantum dalam polis, masa berlaku polis sudah kadaluarsa, serta lewat batas waktu pengajuan klaim.

Jadi pastikan kelengkapan administrasi sebelum mengajukan klaim kalau tidak mau gigit jari.

Kalau Anda bingung memilih produk asuransi kendaraan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan, CekAja.com sudah pasti siap membantu Anda!

(way)