Hard News

Pemkot Segel 20 Unit Kamar di Rusunawa Mojosongo, Ini Penyebabnya

Jateng & DIY

20 Maret 2019 10:03 WIB

Petugas saat menyegel pintu unit kamar di Rusunawa Mojosongo, Senin (19/3/2019)

SOLO, solotrust.com - Pemkot Surakarta bertindak tegas dengan menyegel dan bakal mengalihkan kepada penghuni lain sebanyak 20 unit kamar di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Mojosongo tower A dan B masing-masing 10 unit.

Hal itu dilakukan karena unit yang disediakan oleh Pemkot tidak kunjung ditempati penyewa, bahkan saat dilakukan pengecekan di rumah bertipe 36 itu tidak ditemukan barang pribadi yang artinya memang dibiarkan kosong. Lalu, dilakukan penyegelan dengan melibatkan pihak dari kepolisian, TNI dan juga Satpol PP.



"Sudah kami cek, tidak ada barang di dalam kamar dan langsung kami lakukan penyegelan.

Dengan penyegelan ini berarti kesempatan si penyewa untuk menempati Rusunawa ini sudah tertutup dan akan kami alihkan untuk warga berpenghasilan rendah lainnya yang sudah lama mengantre," jelas Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Heru Sunardi kepada solotrust.com di sela penyegelan, pada Selasa (19/3/2019) siang.

Heru mengatakan, bila pihaknya sudah melakukan upaya preventif dengan melayangkan surat peringatan pertama hingga ketiga, namun tak diindahkan oleh penyewa, sehingga langkah tegas ini dilakukan.

"Tindakan tegas ini kami lakukan agar memberikan efek jera terhadap penghuni Rusunawa. Dan pengingat bagi penghuni lain agar menaati aturan termasuk kewajiban yang diberlakukan oleh pemerintah. Jika tidak mengindahkan aturan sikap tegas serupa juga akan dilakukan," ujar dia. (adr)

(wd)