Hard News

WNA dan Masyarakat Harus Sama-Sama Memberikan Manfaat Positif

Jateng & DIY

20 Maret 2019 06:03 WIB

Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Wilayah Jawa Tengah (Jateng) Ramli HS saat menghadiri Rapat koordinasi dan pengukuhan tim pengawasan orang asing (Pora) tingkat kecamatan se-Karesidenan Surakarta di Ballroom Hotel Sunan, Solo, Senin (18/3/2019) siang.

SOLO, solotrust.com - Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia tentunya memiliki banyak tujuan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, akan tetapi harus ada pengawasan dari pihak berwenang.

Untuk itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI berupaya membentuk tim pengawasan orang asing (tim pora). Di Jawa Tengah sudah ada 504 tim yang tersebar di 32 kabupaten/kota serta 472 tingkat kecamatan di bawah koordinasi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Surakarta.



Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Wilayah Jawa Tengah (Jateng) Ramli HS saat menghadiri Rapat koordinasi dan pengukuhan tim pengawasan orang asing (Pora) tingkat kecamatan se-Karesidenan Surakarta di Ballroom Hotel Sunan, Solo, Senin (18/3/2019) siang.

"Selain pengawasan, tujuan akhir dibentuknya tim pora adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana implikasi atau dampak keberadaan orang asing akan berpengaruh kepada masyarakat sekitar. Misalkan mereka tinggal di hotel, jalan-jalan dan berbelanja, ini semua akan meningkatkan pendapatan dan taraf kesejahteraan pada masyarakat, ini yang kita harapkan," ujar Ramli

Tim Pora yang dibentuk ini tidak hanya melibatkan melibatkan kantor imigrasi saja. Tetapi juga melibatkan peran serta banyak pihak dari berbagai instansi lain, seperti TNI, Polri, kejaksaan, BIN, serta dari pemerintah daerah.

"Kita tidak ingin keberadaan dan kegiatan WNA berdampak negatif, kita sampaikan tujuan dari tim pora karena tugas pengawasan orang asing yang masuk dan berada di Indonesia bukan semata mata tugas Imigrasi tapi tugas bersama," kata dia.

Oleh sebab itu, Ramli berharap peran serta dan sinergitas dari berbagai pihak termasuk awak media. Di mana azasnya adalah koordinasi dan prinsipnya kebersamaan, untuk menjaga WNA dan masyarakat agar sama-sama memberikan kondusifitas dan manfaat positif.

"Jika ada indikasi perilaku atau kegiatan yang melanggar aturan bisa disampaikan, nanti penindakannya sesuai tupoksi dari instansi. Misalnya substansi keimigrasian tentunya imigrasi yang menindak, kalau tindak pidana ya tentunya kepolisian, maupun pelanggaran regulasi lainnya," pungkas dia. (adr)

(wd)