Hard News

Proyek PLTSa Putri Cempo, Investor Tengah Pertimbangkan 4 Calon Kreditur

Jateng & DIY

8 Maret 2019 08:05 WIB

Proyek PLTSa Putri Cempo.

SOLO, solotrust.com - Manajemen PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) selaku investor Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo, tengah menjalin komunikasi dengan sejumlah lembaga pembiayaan infrastruktur.

Direktur Utama PT SCMPP, Erlan Syuherlan mengatakan, pihaknya tengah mengkaji empat calon kreditur yang berpotensi untuk menjalin kerja sama antara lain PT Sarana Multi Infrastruktur, Oversea-Chinese Banking Corporation (OCBC), China Construction Bank, serta Korea Development Bank



"Keempat calon kreditur tersebut berasal dari Indonesia, Singapura, Tiongkok, dan Korea Selatan," kata Erlan kepada wartawan usai penandatanganan addendum kerja sama pembangunan PLTSa di Balai Kota Surakarta, Rabu (6/3/2019).

Berdasarkan anggaran yang telah disusun PT. SCMPP, merinci kebutuhan anggaran pembangunan PLTSa Putri Cempo dibutuhkan gelontoran dana sekitar 58 juta dollar AS.

"Dana itu dibagi dalam dua tahap pembangunan, tahap pertama 23 juta Dollar AS dan 35 juta dollar AS untuk tahap berikutnya," papar dia

Untuk itu, pihaknya perlu mempertimbangkan terlebih dahulu penawaran-penawaran dari keempat calon kreditur tersebut untuk pembiayaan PLTSa Putri Cempo.

"Semisal mencakup besar pinjaman, jangka waktu angsuran, bunga dan sebagainya," ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Surakarta FX. Hadi Rudyatmo menyampaikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) agar financial close (pemenuhan pembiayaan) untuk subsidi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo dipercepat.

Menurut dia, jika financial close bisa dipercepat maksimal 6 bulan, maka pada akhir 2020 pembangunan konstruksi PLTSa sudah selesai dan bisa mulai menghasilkan listrik penuh. Namun, jika financial close sesuai dengan kontrak pembangunan konstruksi baru akan selesai pada September 2021.

"Kalau BPLS (biaya pengolahan limbah sampah)-nya nanti cepat turun harapan saya dapat segera dimaksimalkan 10 Megawatt, kalau 5 no tipping fee untuk meraih 10 MW tipping fee surat dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera turun, BPLS maksimal kan Rp 500 ribu/ton per ton. PT. SCMPP hanya minta Rp 400 ribu/ton, kalau dipenuhi semua sudah beres," kata Rudy saat mendampingi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro meninjau proyek pembangunan PLTSa di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Mojosongo, Jebres, Solo, Kamis (14/2/2019) lalu. (adr)

(wd)