Pend & Budaya

Unisri Surakarta Lapor ke Polda Jateng Terkait Edaran Surat Palsu LLDIKTI VI

Pend & Budaya

14 Februari 2019 20:23 WIB

Jumpa Pers klarifikasi beredarnya surat palsu LLDIKTI. (solotrust-adr)

SOLO, solotrust.com – Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta akan melapor ke Polda Jawa Tengah (Jateng) terkait beredarnya surat palsu yang mengatasnamakan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI (LLDIKTI) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Unisri Surakarta menyikapi serius beredarnya surat palsu tersebut. Surat yang dikirimkan ke sejumlah sekolah setingkat menengah atas di wilayah Solo dan Jateng itu dinilai merugikan pihak Unsri. Pasalnya, memuat beberapa poin-poin yang mendiskreditkan Unisri.



“Surat edaran LLDIKTI dengan Nomor 0190/L6/PT/2019 tanggal 25 Januari 2019 dinyatakan palsu, LLDIKTI tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut, berkenaan dengan hal tersebut, dimohon bagi kepala sekolah di lingkungan Lembaga Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan,” jelas Rektor Unisri Prof Sutardi kepada wartawan dalam sesi jumpa pers di Ruang Sidang Senat Unisri, Solo, Kamis (14/2/2019).

Surat yang berstempel LLDIKTI dan bertandatangan atas nama kepala sekretaris itu dirasa merugikan Unisri. Pasalnya, pertama disebutkan beberapa mahasiswa lulusan S1 Unisri Surakarta gagal dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 yang dikarenakan ketika lulus program studinya belum terakreditasi dan atau baru terakreditasi C. Selain itu, juga disebutkan lulusan S1 dengan predikat cumlaude gagal mengikuti seleksi CPNS jalur cumlaude karena program studi dan institusi belum terakreditasi A.

Bahkan ada pula yang dinyatakan lulus seleksi CPNS, namun gagal mengikuti pemberkasan dikarenakan setelah dilakukan validasi oleh Badan Kepegawaian BKN/ BKD, mahasiswa yang bersangkutan tidak terdaftar di dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) Kemenristekdikti.

Serta poin terakhirnya menyebut, ijazah lulusan Sl dan S2 Unisri tidak dapat dipergunakan untuk penyesuaian kepegawaiannya, dikarenakan lulusan tersebut tidak terdaftar di dalam PDPT Kemenristekdikti.

Parahnya lagi, surat edaran itu juga berisi imbauan kepada seluruh kepala SMA/SMK/MA di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kementrian Agama Jateng, agar mengarahkan peserta didiknya untuk memilih perguruan tinggi yang program studi dan institusinya terakreditasi A maupun B, semisal UNS, Unnes, Undip, Unsoed, UNTID, Universitas Sugiyopranoto Semarang, Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Universitas Sultan Agung Semarang, Universitas Dian Nuswantoro Semarang, hingga Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Di samping itu, dalam surat itu juga menyeret organisasi Masyarakat Peduli Pendidikan Surakarta (MPPS) yang disebut-sebut sebagai pelapor yang mewadahi laporan dari mahasiswa yang mengalami peristiwa tersebut. Namun hal itu dengan tegas ditampik oleh pengurus MPPS.

“Kami belum pernah menerima laporan dari mahasiswa maupun alumni Unisri terkait permasalahan tersebut, kalau pun ada kami akan melakukan kroscek terlebih dahulu dan kami siap membantu Unisri jika dimintai keterangan,” jelas perwakilan MPPS, Adi Kristiyanto yang turut hadir langsung dalam jumpa pers.

Untuk itu, Unisri melalui Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum (BKBH) Unisri Surakarta dengan tegas menyatakan resmi akan melaporkan oknum tidak bertanggung jawab tersebut ke Polda Jateng, Jumat (15/2/2019) pagi.

“Kami laporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pembuatan surat palsu atau memalsukan surat yang termasuk dalam delik formil, sehingga berhasil atau tidaknya si pelaku bukan syarat mutlak. Pihak kampus ingin kasus ini diusut tuntas sampai tertangkap pelakunya. Surat tersebut beredar di beberapa wilayah Jawa Tengah maka lebih efektif kami lapor di Polda,” tegas YB Irpan selaku tim advokat BKBH. (adr)

(way)