Ekonomi & Bisnis

DJP Jateng II Dorong Kepatuhan SPT, Ini Sebabnya

Ekonomi & Bisnis

12 Februari 2019 04:07 WIB

Kepala Kanwil DJP Jateng II, Ridha Handanu. (solotrust-rum)

SOLO, solotrust.com- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II gencar melakukan sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada masyarakat yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), khususnya melalui e-filing.

Kepala Kanwil DJP Jateng II Ridha Handanu menerangkan, awal tahun 2019 ini fokus sosialisasi SPT Tahunan dengan harapan kepatuhan meningkat maka capaian pajak juga meningkat. Ia berharap kepatuhan Wajib Pajak (WP) meningkat dan mengimbau WP menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing.



"SPT penting karena DJP sudah melakukan kerja sama dengan Tax Authority (kantor-kantor pajak di seluruh dunia) untuk keterbukaan informasi soal perpajakan. Syaratnya kepatuhan SPT cukup tinggi, mencapai 80 persen terhadap WP yang aktif melakukan transaksi," tuturnya saat ditemui media di kantornya, Senin (11/2/2019).

Total jumlah WP (termasuk orang karyawan) mencapai 1.378.000 orang. Ridha mengungkap, pada 2018, target total e-filing sebanyak 332.208 WP dengan realisasi sampai dengan Desember 2018 di angka 268.301 WP yang melakukan e-filing. Target e-filing ditetapkan sebesar 82 persen namun hanya tercapai 80 persen atau bisa dikatakan realisasi 98 persen dari target.

"Namun angka itu terhitung belum mencapai target. Ada beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang mungkin strateginya kurang tepat sehingga soal e-filing ini kurang menjadi perhatian. Tahun ini saya minta KPP-KPP lebih fokus lagi, mudah-mudahan target bisa tercapai," paparnya.

Dari 12 KPP Pratama di bawah Kanwil DJP Jateng II, ada 4 KPP yang tidak tercapai target untuk kepatuhan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing.

KPP Pratama itu meliputi KPP Sukoharjo, KPP Kebumen, KPP Magelang, dan KPP Purbalingga. Untuk Kota Solo, jumlah WP sasaran e-filing mencapai 32.213 terdiri dari WP Badan 3.009, WP OP (Orang Pribadi) 10.716, dan WP OPS 18.488.

SPT adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui DJP. SPT dibagi menjadi dua kategori, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa.

Sedangkan e-Filing adalah cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online yang real time melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). (Rum)

(way)