Hard News

Ditetapkan Tersangka, Ketua 212 Slamet Ma’arif Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng

Jateng & DIY

11 Februari 2019 12:38 WIB

Ketua PA 212 Pusat Slamet Ma’arif.

SOLO, solotrust.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta resmi menetapkan Ketua Persaudaraan Alumni 212 Pusat, Slamet Ma'arif, sebagai tersangka tindak pidana pelanggaran kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dalam kegiatan tabligh akbar 212 yang digelar di Bundaran Gladag 13 Januari 2019 lalu.

Slamet diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dikuatkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.



Polresta Surakarta meningkatkan status Slamet Ma'arif dari saksi menjadi tersangka tepat satu hari setelah pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (7/2/2019) lalu, berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sedianya Slamet kembali dipanggil Polresta Surakarta pada Rabu (13/2/2019) lusa untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, karena mempertimbangkan faktor keamanan lantas pemeriksaan dialihkan ke Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jateng. Untuk ke depannya koordinasi dari penyidik dengan kejaksaan maupun pengadilan," jelas Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai kepada wartawan, Senin (11/2/2019) siang.

Sementara itu, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menegaskan, penyidik Polresta Surakarta menangani kasus secara profesional dan transparan.

"Surat panggilan (sebagai tersangka) sudah kita kirimkan dan penyidik sudah melaksanakan tugas secara profesional, dan kita akan melakukan penanganan semaksimal mungkin secara transparan," tegas Kapolresta.

Sebagaimana diberitakan, Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Pusat, Slamet Ma’arif memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Kepolisan Resor Kota (Polresta) Surakarta pada Kamis (7/2/2019). Panggilan terhadap Slamet Ma'arif sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Suarakarta.

Penyidik Polresta Surakarta melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam. Pada pemeriksaan itu, Slamet mengaku dicecar sebanyak 57 pertanyaan. Selain kuasa hukumnya, diwaktu yang sama Slamet didampingi oleh politisi PAN yang juga merupakan Ketua Penasihat PA 212 Amien Rais. (adr)

()