Hard News

Mulai Rabu, Tilang Elektronik Resmi Diterapkan di Solo

Jateng & DIY

11 Februari 2019 05:07 WIB

Ilustrasi.

SOLO, solotrust.com - Tilang elektronik (E-TLE) berbasis Closed Circuit Television (CCTV) mulai diterapkan di Kota Solo pada Rabu (13/2/2019). Hal itu diungkapkan oleh Kanitregident Satlantas Polresta Surakarta AKP Suryo Wibowo.

"Polresta Surakarta mulai menerapkan sistem tilang elektronik di Kota Solo Rabu pekan depan," kata AKP Suryo Wibowo kepada wartawan, Sabtu (9/2/2019).



Menurut Suryo, aturan yang juga sudah diterapkan di sejumlah wilayah tersebut dimaksudkan agar masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Dalam system E-TLE, jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak diidentifikasi kendaraan melalui pelat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kemudian surat penilangan dikirim melalui pos ke alamat pemilik kendaraan yang tertera dan wajib dilakukan konfirmasi untuk verifikasi oleh petugas.

Namun, apabila tidak ada konfirmasi sesuai batas waktu yang ditentukan selama empat hari, maka STNK akan diblokir untuk sementara waktu hingga pelanggar lalu lintas menyelesaikan proses denda.

"Setelah melakukan klarifikasi, pelanggar diarahkan ke bagian tilang untuk membayar denda," jelas dia.

Sebelumnya, Wali Kota Surakarta FX. Hadi Rudyatmo menyatakan dukungannya atas upaya Kepolisian Republik Indonesia untuk menerapkan tindak penilangan dengan sistem E-TLE di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Solo.

“Kalau itu memang baik, jelas kita dukung, kalau ada tilang elektronik, ya saya senang-senang saja,” ujarnya.

Menurutnya, dukungan terhadap penindakan hal yang bersifat pelanggaran-pelanggaran sudah dilakukan Pemkot melalui Tim Pengendalian Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan Daerah (TP4D). Baginya, dengan menerapkan tilang elektronik proses penilangan dapat lebih efektif dan juga efisien.

"Kalau sistem tilang secara elektronik kan lebih efektif dan efisien, itu bagus," ucap dia. (adr)

(way)