Entertainment

Begini Akibat Nekat Bermain-main Dengan Narkoba

TNI / Polri

05 Februari 2019 18:32 WIB

Polres Wonogiri gelar kasus narkoba.

WONOGIRI, solotrust.com- 6 orang tersangka pemakai narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo diamankan petugas Reserse Narkoba Polres Wonogiri. Dari keenam tersangka 2 diantaranya residivis dan sudah sangat ketagihan dengan barang haram tersebut.

Wakapolres Wonogiri, Kompol Aidil Fitri Syah didampingi Kasatresnarkoba, AKP Suharjo  mengatakan  4 tersangka terlibat kasus sabu-sabu dan dua lainnya terlibat kepemilikan obat dalam daftar G. para terssangka tersebut dibekuk di Pracimantoro, Purwantoro, Giriwoyo, dan Baturetno. 



Para tersangka  adalah Wiyono alias Bores (35) warga Ngampel RT 002/RW 009, Desa Karangtengah, Kecamatan Karangtengah, Wonogiri; Budi Alih Purwoko (33) warga Godang RT 001/RW 008, Ngambarsari, Karangtengah; dan Agung Setiyanto (41) warga Kamalan Kidul RT 002/RW 003, Giriwoyo dan yang terakhir Tri warga Solo. 

Selain Tri, tersangka tersebut merupakan pengguna sabu-sabu. Semenatra dua tersangka lainnya, yakni Denis Priyan Sambodo alias Rete Rete (22) warga Duwet Kidul RT 021/RW 022 Baturetno dan Rony Tri Wibowo (26) warga Batu Tengah RT 002/RW 014 Baturetno terlibat kepemilikan obat dalam daftar G. 

“Kami akan terus berupaya mengungkap kasus narkoba di wonogiri. Adanya pengungkapan kasus tiap tahun menunjukkan Wonogiri juga menjadi sasaran peredaran narkoba.” Tutur Wakapolres.  

Selain itu Polisi juga fokus mengawasi peredaran obat dalam daftar G. Obat pereda sakit itu mestinya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter, karena jika beredar tanpa resep dokter berarti obat tersebut ilegal. Mengonsumsi obat itu terlalu banyak bisa berefek seperti mengonsumsi narkotika tertentu. (noto)  

(wd)