JAKARTA, solotrust.com- Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR, menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440H/2019M adalah rata-rata sebesar Rp 35,235.602. Dalam mata uang dollar Amerika, rata-rata BPIH ini setara dengan 2.481 Dollar AS (kurs 1 dollar AS =Rp14.200).
Melansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, jika dilihat dari kurs Rupiah, BPIH tahun ini sama dengan besaran BPIH tahun lalu, yaitu rata-rata sebesar Rp 35.235.602. Namun, jika dalam kurs Dollar, BPIH tahun ini justru lebih rendah 151 Dollar AS. Sebab, rata-rata BPIH tahun 2018 sebesar 2.632 Dollar AS.
“BPIH Indonesia adalah yang paling murah di antara negara-negara ASEAN yang mengirimkan jemaah haji ke Arab Saudi,” jelas Menag Senin (4/2/2019).
(wd)