Serba serbi

Bermodal Frekuensi Desa, Net1 Indonesia Hadir di Desa-Desa Sasaran USO

Teknologi

3 Februari 2019 06:09 WIB

Net1 jangkau pelosok nusantara.

JAKARTA, solotrust.com-  Net1 berkomitmen membangun akses internet 4G khususnya di Desa 3T pada 2019 dan optimis akan menuntaskan 100% dari sasaran desa USO di tahun mendatang. 

Direktur Legal & Regulatory Net1 Indonesia, Eko Budirahardjo, mengatakan dari sisi ekonomis, area geografis Indonesia memiliki medan yang berat terutama di area rural yang dahulu masih dilayani satelit dengan biaya yang tidak sedikit.



"Net1 telah membangun beberapa site yang tidak terjangkau oleh operator lain dan siap berkolaborasi dengan pemerintah agar pemerataan akses internet bagi masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah 3T semakin cepat dan masif,” tuturnya melalui siaran pers yang diterima solotrust.com, Jumat (1/2/2019).

Menurutnya, tidak hanya menyediakan layanan voice saja, Net1 juga dilengkapi dengan layanan 4G LTE yang di-bundle dengan perangkat router sesuai kebutuhan masyarakat, dari industri retail maupun korporasi.

Satu unit site BTS Net1 memiliki jangkauan maksimal hingga 100 kilometer, yang dapat menjangkau antar pulau kecil di Indonesia. Keuntungan lain dari teknologi 4G LTE 450MHz adalah potensinya untuk mendukung peluncuran layanan komunikasi machine-to-machine (M2M) seperti pengawasan video, telemetri, dan pelacakan, serta teknologi Internet of Things (IoT).

"Net1 Indonesia, sebagai satu-satunya pemilik frekuensi desa 450MHz, telah hadir di desa-desa 3T, sesuai pemetaan target market sejak awal," imbuhnya.

Hingga akhir 2018, Net1 Indonesia telah melayani koneksi internet 4G LTE di 26.124 desa dan 261 Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia. Net 1 juga telah menguasai 25% target desa USO, antara lain Desa Bukit Sejahtera, Desa Bahapal Raya, dan Desa Mariah Nagur.

USO (Universal Service Obligation) atau Kewajiban Pelayanan Universal (KPU) adalah upaya pemerintah menggandeng para operator untuk berkontribusi dalam pemerataan akses telekomunikasi di seluruh Indonesia, menyasar 5.000 desa 3T agar dapat menikmati layanan telekomunikasi yang layak.

Sesuai ketentuan tentang USO yang tertuang dalam UU No. 36 tahun 1999 dan PP No.52 tahun 2000, bahwa kewajiban pelayanan USO merupakan kewajiban penyediaan jaringan telekomunikasi oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi. Masing-masing operator wajib menyetor dana USO yang nilainya sebesar 1,25 persen dari total bruto revenue atau pendapatan kotor guna membangun infrastruktur untuk pemerataan akses telekomunikasi.

Pemerintah menargetkan Indonesia merdeka sinyal pada 2020 bersama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Sebagai bagian dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), BAKTI mengajak seluruh operator penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia turut membangun infrastruktur dan layanan tidak hanya sebatas di pulau Jawa atau kota besar saja. (rum)

()