Hard News

Kapolresta Tegaskan Profesional Tangani Kasus Iwan Adranacus

Jateng & DIY

31 Januari 2019 09:10 WIB

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo (Dok solotrust.com)

SOLO, solotrust.com – Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menyebut vonis satu tahun yang diterima terdakwa kasus tabrakan maut Iwan Adranacus sudah didasarkan pada berbagai pertimbangan majelis hakim.

Ribut pun tak berkomentar banyak saat dimintai keterangan awak media. Ia lantas hanya menyatakan bahwa pihak kepolisian sudah menangani kasus tersebut secara profesional mulai dari proses penyelidikan, olah TKP, rekontruksi secara transparan, hingga pemberkasan dan pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.



“No comment. Masa saya mengomentari itu (vonis terhadap Iwan). Yang jelas dalam menangani kasus tersebut polisi sudah melaksanakan tugas secara profesional,” ujar Kapolresta di sela kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema Menjaga Kerukunan dan Toleransi untuk Terpeliharanya Kota Solo yang Aman, Damai dan Sejuk di The Sunan Hotel, Solo, Rabu (30/1/2019) siang.

Di samping itu, saat memberikan kata sambutan dalam acara itu, Kapolresta sedikit membeberkan pada saat menangani kasus Iwan. Menurutnya, selama menjalankan tugas ia dihadapkan dengan dinamika yang tak mudah karena ada tekanan dari berbagai pihak.

"Banyak sekali tekanan, termasuk menekan kepolisian agar mengenakan pasal pembunuhan berencana, di sosial media opini publik dibentuk sesuai kepentingan mereka. Tapi saya tak mundur, semakin ditekan, semakin kencang," tegas Ribut.

Bahkan, Kapolresta pun menyatakan kesiapannya jika ada pihak yang melaporkan kepada Propam maupun Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri untuk mengaudit penyidikan kasus yang telah dilaksanakan oleh pihaknya.

“Ada tekanan dari kelompok-kelompok yang ingin memanfaatkan kasus agar situasi tidak kondusif,” bebernya.

Iwan menerima hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang putusan vonis yang di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (29/1/2019). Sementara itu JPU mengaku akan memikirkan lagi putusan majelis hakim kepada Iwan.

Iwan yang saat itu menaiki mobil, menabrak hingga tewas Eko Prasetio di Jalan KS Tubun atau tepatnya di timur Polresta Surakarta pada Rabu (22/8/2018). (adr)

(way)