Hard News

Hakim Vonis Iwan Adranacus Setahun Penjara, JPU Masih Pikir-pikir

Jateng & DIY

30 Januari 2019 18:29 WIB

Iwan Adranacus saat menjalani rekonstruksi.(solotrust-dit)

SOLO, solotrust.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku akan memikirkan lagi putusan majelis hakim kepada terdakwa kasus pembunuhan Eko Prasetio (28), Iwan Adranacus.

Iwan Adranacus menerima hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU dalam sidang putusan vonis yang di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (29/1/2019).



Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol menyatakan, Iwan divonis satu tahun pidana penjara karena melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya karena dianggap murni kecelakaan lalu lintas sesuai dakwaan alternatif.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni lima tahun hukuman penjara atas dakwaan primer pelanggaran terhadap Pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan yang disengaja.

"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama satu tahun," kata Krosbin saat membacakan vonis dalam persidangan.

Keringanan hukuman yang diterima Iwan berdasarkan berbagai pertimbangan, di antaranya uraian kronologis yang menyebutkan korban memancing emosi Iwan hingga menendang mobil terdakwa.

Selain itu, terdakwa bersedia memberikan uang santunan senilai Rp1,1 miliar kepada keluarga korban dan ia mengakui kesalahannya serta berjanji tidak mengulangi di kemudian hari.

Alhasil, Iwan harus mendekam di penjara selama kurang lebih tujuh bulan, sesuai ketetapan majelis hakim bila pidana penjara dihitung sejak terdakwa menjalani masa penahanan pada 23 Agustus 2018 lalu.

JPU Satriawan Sulaksono dan Titiek Mariyani menuturkan, akan memikirkan putusan majelis hakim yang tidak sesuai dengan tuntutan.

"Kami pikirkan dalam waktu satu minggu, untuk banding atau tidak," tutur Satriawan.

Sementara itu, Iwan mengaku pasrah atas putusan majelis hakim dan menghormati apapun putusan pengadilan terhadap dirinya.

"Saya ikhlas apapun hasilnya. Yang penting urusan kekeluargaan dengan keluarga korban terus berlanjut," kata Iwan saat keluar dari ruang persidangan.

Iwan yang saat itu menaiki mobil, menabrak hingga tewas Eko Prasetio di Jalan KS Tubun atau tepatnya di timur Polresta Surakarta pada Rabu (22/8/2018). (adr)

(way)