Hard News

Kasus Sweeping Bersenjata Dua Pelaku Jadi Tersangka, Sembilan Wajib Lapor

Jateng & DIY

17 Januari 2019 10:40 WIB

Jumpa Pers penangkapan pelaku sweeping di Mapolresta Surakarta, Sabtu (12/1/2019) malam.

SOLO, solotrust.com – Polresta Surakarta membebaskan sembilan dari sebelas pelaku sweeping di jalan raya dengan menggunakan senjata, mereka hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Sedangkan dua lainnya ditetapkan menjadi tersangka dan ditangani pihak Polda Jawa Tengah. Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli.

“Dari Polresta Surakarta melimpahkan dengan tersangka dua orang, dan sembilan orang wajib lapor untuk pendalaman. Wajib lapor dilakukan hari Senin dan Kamis,” terang dia kepada wartawan di Mapolresta, Rabu (1/1/2019)



Berdasarkan keterangan Kompol Fadli, sembilan orang itu telah dibebaskan sejak Senin (14/1/2019) setelah diringkus pada Sabtu (12/1/2019) malam lalu. Sementara itu, dua lainnya yang ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka ialah AH (21) warga Losari, Pasar Kliwon dan N (36) warga Tanon, Sragen, mereka harus meringkuk ditahanan lebih lama karena upaya melawan petugas saat dilakukan pemerikasaan.

“Keduanya melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam berupa samurai dan menggunakan senjata air gun, sehingga juga terpaksa dilumpuhkan petugas,” jelasnya,

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang darurat serta Pasal 212 KUHP tentang perbuatan melawan aparat. Kompol Fadli juga menjelaskan, meski hanya dikenakan wajib lapor, namun kesembilan pelaku yang dibebaskan tidak menutup kemungkinan statusnya naik menjadi tersangka, mengingat upaya pendalaman yang masih dilakukan petugas kepolisian.

“Pendalaman masih dilakukan, yang jelas kepolisan akan melakukan tindakan tegas, tergantung penyelidikan dari pihak Polda, jadi masih bisa berkembang, harus memenuhi unsur dan saksi, materiilnya harus terpenuhi,” bebernya. (adr)

(wd)