Hard News

Bawaslu Surakarta Benarkan Ketua DPP Alumni 212 Slamet Maarif Jadi Terlapor

Jateng & DIY

15 Januari 2019 12:10 WIB

Poppy Kusuma, Divisi Pendindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Surakarta. (solotrust-adr)

SOLO, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta menerima laporan dari Tim Kampanye Daerah (TKD) Surakarta Paslon 01 terkait giat tablig akbar yang berlangsung Minggu (13/1/2019). Ketua DPP Alumni 212 Slamet Maarif menjadi terlapor.

"Tadi sudah kami terima, dalam laporan mereka melaporkan bahwa kegiatan tersebut ditengarai ada unsur kampanye. Tertulis mereka melaporkan Ketua Pusat Alumni 212 Slamet Maarif yang juga sebagai tim pemenangan Paslon 02," ungkap Poppy Kusuma Divisi Pendindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Senin (14/1/2019).



Poppy menjelaskan, kedatangan TKD menyerahkan sejumlah bukti formil lengkap meliputi KTP pelapor, terlapor, bukti pelanggaran, uraian dan kronologis kejadian.

Namun, kata dia, baru akan diproses setelah TKD melengkapi persyaratan materiil yakni dengan menghadirkan saksi yang melihat dan mendengar secara langsung minimal dua orang untuk digali sumber informasi tersebut.

"Kami berikan batas waktu tiga hari kerja sampai dengan Rabu lusa. Tapi mereka menjanjikan sebelum tiga hati kerja sudah siap," jelasnya.

Kemudian, setelah persyaratan formil dan materiil dinyatakan lengkap, Bawaslu akan membuat kajian awal terlebih dahulu sebelum diplenokan bersama tim Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

"Apakah masuk pelanggaran pidana atau administrasi nanti yang memutuskan Gakkumdu, kalau terbukti kemungkinan besar pidana, nanti ada tingkat klarifikasi pelapor, terlapor dan saksi, sedangkan kalau administrasi sanksinya berupa teguran," ujarnya. (adr)

(way)

Berita Terkait

Berita Lainnya