Hard News

Tabligh Akbar Alumni 212 Tak Ada Rekayasa Lalu Lintas, Ini Alasan Pemkot

Jateng & DIY

13 Januari 2019 22:56 WIB

Tabligh Akbar Persaudaraan Alumni 212 di Gladag, Solo, Minggu (13/1/2019) pagi.

SOLO, solotrust.com - Gelaran Tabligh Akbar persaudaraan alumni 212 Solo Raya berlangsung di Bundaran Gladag, Solo, pada Minggu (13/1/2019) pagi. Massa yang berjumlah ribuan memadati hingga menutup seluruh badan Jalan Slamet Riyadi di kawasan tersebut.

Di lain sisi, tidak ada rekayasa lalu lintas lantaran tidak ada perizinan yang terbit dari Pemkot Surakarta maupun pihak Kepolisian. Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja Surakarta Agus Siswo Riyanto mengaku kecolongan.



 

"Kita jelas tidak memperbolehkan, tapi ada yang lolos, dikira mobil umum. Sudah terlanjur berlangsung massa sudah banyak, bukan berarti pembiaran, kami menjaga kondusifitas saja," ujar dia saat ditemui solotrust.com di seusai tabligh akbar.

Agus menyatakan panitia penyelenggara hanya menyampaikan surat pemberitahuan. Menurut Agus, pelarangan itu dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Sesuai Perda nomor 1 tahun 2013 tentang perhubungan darat jalan umum untuk dilalui masyarakat dilarang digunakan untuk hal lain tanpa izin atau ada pengecualian.

“Kegiatan ini tidak berizin, sebenarnya tidak diperkenankan tidak ada rekomendasi, kami menegakkan sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.

Agus menilai, acara tersebut sarat potensi mengganggu fungsi jalan dan berdampak pada ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Kemudian, ia menjelaskan saat akan adanya pendirian panggung, Pemkot tegas menolaknya, truk yang membawa perlengkapan panggung terpaksa tidak diijinkan masuk ke lokasi.

"Jalan raya bukan untuk orasi, bukan untuk berhenti kecuali ada halangan, apalagi mendirikan panggung di tengah jalan tanpa izin," tegas Agus.

Panitia pun sudah bernegosiasi dengan Pemkot dan kepolisian, akan tetapi upayanya menemui jalan buntu, Pemkot tetap tidak mengizinkan aksi tersebut digelar di tengah jalan raya. Namun, Pemkot mengarahkan untuk kegiatan tabligh akbar sebaiknya digelar di tempat ibadah.

"Dalam negosiasi semalam mereka hanya sifatnya pemberitahuan bukan perijinan. Dalam undang-undang ada otonomi daerah ada pemerintah daerah yang mengatur semuanya, ibarat rumah tangga kita. Sesuai perda yang berlaku. Kerumunan massa banyak harus ada ijin, sesuai perda, melalui Kesbangpol, kalau jalan melalui Dishub. Ini sama sekali tak ada rekomendasi," papar dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Ari Wibowo terkait manajemen rekayasa lalu lintas selama aksi berlangsung yang tidak diberlakukan lantaran pihaknya tidak diminta rekomendasi.

"Kami hanya mendapatkan surat pemberitahuan dari panitia," ujarnya.

Kendati demikian, Pemkot maupun aparat penegak hukum mengawal gelaran tersebut tetap berlangsung dari awal dengan kesepakatan berakhir hingga pukul 09.30 WIB. (adr)

(wd)