Hard News

Terima Suap, Kades Saradan Dijebloskan ke Lapas Sragen

Jateng & DIY

11 Januari 2019 15:07 WIB

Kepala Desa Saradan, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen Anis Tri Waluyo, memakai rompi oranye dibawa ke Lapas Sragen dari kantor Kejari.

SRAGEN, solotrust.com- Kepala Desa Saradan, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen Anis Tri Waluyo yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi (suap) dalam seleksi penerimaan perangkat desa (perdes), akhirnya dijebloskan ke tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen.

Seusai diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Kamis(10/1/2019) Anis Tri Waluyo langsung memakai rompi oranye diantar ke Lapas Sragen, menggunakan mobil untuk menjalani penahanan 20 hari, dari tanggal 10 hingga 29 Januari 2019.



Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sragen Agung Riyadi menjelaskan, pelimpahan ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan penelitian barang bukti.

Untuk memperlancar jalannya persidangan, terbit surat perintah penahanan. Tersangka juga mengajukan surat penangguhan penahanan. Alasan penangguhannya tersangka sebagai Kepala Desa dan Kepala Keluarga yang masih dibutuhkan tenaga dan pikirannya.

Kasus ini masuk dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang persidangannya akan berlangsung di Semarang. “ Namun untuk teknisnya, setiap kali sidang bisa diantarkan ke Semarang dan nanti kembali ke Lapas Sragen,” jelas Agung Riyadi kepada solotrust.com seusai pemeriksaan tersangka.

Kepala Desa Saradan, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen Anis Tri Waluyo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi (suap) dalam seleksi penerimaan perangkat desa (perdes), karena terbukti menerima suap sebesar Rp 80 Juta dari salah seorang pelamar. Uang tersebut sudah dikembalikan kepada pemberi, namun Anis Tri Waluyo tetap terjerat dalam kasus ini.

Sementara dalam proses pelimpahan ini, tersangka belum menunjuk pengacara, maka penyidik dari Kejari Sragen memberikan bantuan pengacara dengan menunjuk Mugiyono, salah seorang lawyer di Kota Sragen.  (Saf)

()