Hard News

Buron 4 Hari, Pelaku Tabrak Lari Berhasil Dibekuk

Jateng & DIY

11 Januari 2019 11:01 WIB

Gelar perkara kasus tabrak lari.

WONOGIRI, solotrust.com- Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus tabrak lari pada 28 Desember 2018 lalu yang menewaskan seorang perempuan pejalan kaki di Tubokarto, Pracimantoro, Wonogiri. Pelaku penabrak bernama Rudiyanto (33), warga Dusun Gabelan Kidul RT 2 RW 5, Desa Tegalharjo, Kecamatan Eromoko, Wonogiri.  

Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kabag Ops Kompol Jaka Wibawa dan Kasubag Humas Kompol Hariyanto mengungkapkan hal tersebut, saat menggeliat konferensi pers, kamis (10/1/2019) siang.



“Tersangka setelah menabrak korban justru melarikan diri, tidak ada niat atau tindakan untuk menolongnya korban.” tandas Jaka.

Jaka menambahkan, setelah menabrak korban, bagian mobil ada yang rusak dan pelaku sempat memperbaiki di daerah klaten.

“Dia sempat memperbaiki kerusakan di daerah klaten, alasannya agar orang tua tidak mengetahui telah terjadi kecelakaan.” Jelasnya.  

Tersangka Rudiyanto mengatakan, saat kejadian mengemudikan mobil Honda Civic Wonder berplat nomer AD 7837 LT dengan kecepatan sekitar 80 km/jam. Dia mengaku tidak mengetahui ada orang menyeberang jalan, dan pasca benturan itu dia tidak tahu korban meninggal dunia.  

“Sendirian di dalam mobil saat kejadian itu berlangsung.” Tutur tersangka.  

Keberhasilan pengungkapan itu lantaran kerja keras jajaran Satlantas yang mengorek informasi saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara. Barang bukti berupa mobil sempat disembunyikan, namun berkat kecepatan Polisi, barang bukti berhasil diamankan. (noto)  

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya