Hard News

DPO Pelaku Pencurian Kayu Dibekuk Polisi

Hard News

8 Januari 2019 18:39 WIB

Ilustrasi.

BLORA, solotrust.com – Pelakupencurian kayu yang juga telah melakukan penusukan terhadap petugas Polisi Hutan di TKP Komplek BKPH Nanas, KPH Cepu, Kabupaten Blora berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, setelah buron selama 4 bulan.

Tersangka Suwadi alias Sundol, warga Dusun Jamprong, Kecamatan Kenduruan, Tuban, Jawa Timur, ditangkap di rumahnya saat pulang, setelah sebelumnya sempat kabur ke Ternate, Maluku Utara.



Di depan penyidik, tersangka mengaku melakukan penusukan, karena aksinya saat mencuri kayu kepergok korban.

Kapolres Blora Polda Jateng AKBP Antonius Anang menjelaskan, kasus pencurian kayu terjadi pada Sabtu (1/9/2018) lalu, sekitar pukul 16.30 WIB. Saat kejadian, korban yakni Joko Prayitno bersama beberapa anggota Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) berpatroli rutin di kawasan hutan jati RPH Bleboh, BKPH Nanas.

“Waktu itu korban dan temannya sedang patroli hutan, kebetulan melihat sekelompok orang sebagian dikenalnya, sedang mencuri kayu di hutan negara,” tutur Kapolres sebagaimana dilansir dari Tribratanews.com Polda Jateng.

Begitu melihat petugas, sebagian pelaku melarikan diri, namun dua orang pelaku justru mendatangi korban sambil marah-marah. Bahkan, Suwadi alias Sundol menyerang dengan pedang ke bagian perut korban dan menghantam dengan batu.

Untungnya, korban Asper Joko Prayitno yang terluka di bagian perut berhasil mengamankan diri hingga akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Blora.

Usai melukai petugas, Suwadi kabur dan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Blora.

“Suwadi alias Sundol, kami tangkap tanpa perlawan di rumahnya, Desa Jamprong, Tuban, Jatim,” jelas Kapolres Blora, Senin (7/1/2019).

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah parang, satu gergaji, serta dua batang kayu jati glondongan. Kini polisi masih memburu 18 rekan pelaku yang sudah dikantongi identitasnya.

(wd)