Hard News

Pemekaran Kelurahan, Perubahan Data Adminduk Warga Baru Akan Digarap Usai Pemilu

Jateng & DIY

07 Januari 2019 08:57 WIB

ilustrasi

SOLO, solotrust.com – Perubahan administrasi kependudukan warga di kelurahan yang dimekarkan bakal dikerjakan usai Pemilu bulan April mendatang. Menurut Kabag Pemerintahan Setda Kota Surakarta Hendro Pramono hal itu dimaksudkan agar tidak ada campuraduk data saat Pemilu mendatang.

“Realisasi perubahan kebutuhan kependudukan meliputi kartu keluarga, pemecahan RT/RW dan sebagainya, baru akan dilaksanakan bulan April nanti setelah Pemilu. Dinas terkait pasti juga membutuhkan waktu,” ujar dia saat dihubungi wartawan, Minggu (6/1/2019)



Sementara itu, saat ini Pemkot Surakarta terus mematangkan persiapan sejumlah kelurahan baru hasil pemekaran Kelurahan Kadipiro, meliputi kelurahan Joglo, Kadipiro, dan Banjarsari. Utamanya adalah pengisian perangkat kelurahan yang mendesak dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat dan operasional dapat segera berjalan lebih maksimal. Sebagai tindak lanjut usai Perda 14/2017 disahkan.

Sesuai kebutuhan, satu kelurahan sedikitnya membutuhkan 10 orang perangkat untuk mengisi posisi struktural dan staf. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Untara menjelaskan pekan depan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) mengadakan rapat untuk membahas pengisian posisi-posisi perangkat kelurahan khususnya untuk Lurah dan Kepala Seksi (Kasi) yang merupakan pejabat eselon.

“Penyusunan formasi ditargetkan selesai dalam satu bulan. Kemudian, setelah formasi pada kelurahan-kelurahan tersebut terisi, akan dilanjutkan pelantikan pejabat hasil mutasi atau promosi. Perangkat kelurahan akan diambilkan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surakarta, jika dibutuhkan tambahan untuk staf nanti bisa diambilkan Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja (TKPK),” jelas Untara.

“Setelah pelantikan, pelayanan baru terpisah," imbuh dia.

Adapun selain pemekaran Kelurahan Kadipiro, Pemkot juga melaksanakan pemekaran Kelurahan Semanggi menjadi Kelurahan Semanggi dan Mojo. Tujuan Pemkot melakukan pemekaran agar pelayanan pemerintah lebih optimal kepada masyarakat dengan mengakomodir kebutuhan luas wilayah maupun kepadatan penduduk. (adr)

(wd)