Entertainment

Bawaslu Jateng Pertanyakan Laporan Dana Kampanye 71 Parpol Rp0

Entertainment

05 Januari 2019 15:16 WIB

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng Anik Sholihatun. (solotrust-vita)

SEMARANG, solotrust.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) mempertanyakan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) partai politik (parpol) yang tercatat Rp0. Laporan itu diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng pada 2 Januari 2019 kemarin.

Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng Anik Sholihatun mengatakan, ada 71 tim kampanye parpol yang melaporkan saldo sumbangan dana kampanye Rp0. Padahal sejak 23 September 2018, peserta pemilu sudah menggelar kampanye.



Tim kampanye parpol yang saldo Rp0 itu terdiri dari berbagai parpol yang tersebar di 35 kabupaten/kota di Jateng. Sementara untuk tim kampanye tingkat provinsi, Bawaslu Jateng menemukan ada dua parpol yang menyerahkan LPSDK Rp0.

Penyampaian LPDSK Rp0 di Jateng itu rupanya tidak hanya dilakukan tim kampanye parpol, namun tim kampanye calon presiden dan calon wakil presiden kedua pihak. Saldo dana kampanye tim capres dan cawapres tingkat kabupaten/kota di Jateng yang Rp0 ada sekitar 31 tim.

Menurutnya, langkah investigasi dinilai penting untuk menelusuri fakta sebenarnya yang ada di lapangan.

“Investigasi ini saya kira penting untuk menjelaskan mengapa peserta pemilu, tim kampanye 71 ini, menyampaikan laporan dana kampanyenya Rp0,” jelasnya.

Ia juga meminta kepada Bawaslu di kabupaten/kota untuk melakukan penelusuran dan investigas kepada semua peserta pemilu. “Sesuai tidak dokumen laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dengan perjanjian yang senyatanya,” tanyanya. (vita)

(way)