Hard News

Polri Dalami Keterangan 2 Terduga Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Hard News

05 Januari 2019 09:18 WIB

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (Dok Tribrata News Polri)

JAKARTA, solotrust.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengamankan dua terduga terkait penyebaran hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos. Saat ini polisi terus mendalami keterangan keduanya untuk menemukan dalang di balik hoaks ini.

Kedua terduga yang ditangkap berinisial HY dan LS. Keduanya diamankan di Bogor, Jawa Barat, dan Balikpapan, Kalimantan Timur.



Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, HY dan LS diduga menjadi orang yang menerima konten dan kemudian menyebarkan tanpa memverifikasi terlebih dahulu. Awalnya meski ditangkap, HY dan LS tidak ditahan.

“Tapi kami melakukan pendalaman terhadap keterangan mereka yang disampaikan kepada penyidik,” tegasnya melalui keterangan tertulis, Jumat, (4/1/18).

Penyidik Kepolisian juga telah melakukan profiling terhadap penyebar hoaks tersebut. Rencananya, penyidik akan memanggil beberapa saksi ahli, saksi ahli hukum pidana, saksi ahli bahasa dan saksi ahli ITE.

“Supaya lebih mengerucut untuk menemukan siapa tersangkanya,” ujar Dedi.

Hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos ini membuat geger beberapa pihak. Kabar ini langsung menyebar liar baik melalui media sosial maupun pesan WhatsApp. Pihak KPU dan Bawaslu pun langsung memastikan kabar tersebut dengan mendatangi Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Priok.

(way)