Hard News

Empat Uang Pecahan Bakal Ditarik BI

Jateng & DIY

1 Januari 2019 09:35 WIB

Ilustrasi.

KLATEN, solotrust.com- Berdasarkan peraturan Bank Indonesia (BI) No.10/33/PBI/2008 empat pecahan Rp10 ribu tahun emisi 1998 bergambar Cut Nyak Dhien, Rp20 ribu Ki Hadjar Dewantara, Rp50 ribu W. R. Supratman, dan Rp100 ribu Soekarno-Hatta berbahan polimer tersebut sudah tidak laku lagi dan akan ditarik dari peredaran. 

Hal tersebut dikatakan, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Solo, Bandoe Widiarto, saat mendampingi, Damayanti Johan, Kepala Departemen Audit Intern, Bank Indonesia dalam khitanan massal di Desa Jungkare, Kecamatan Karanganom Klaten, Minggu (30/12/2018).



“Kami sudah menyosialisasikan melalui bebebarapa media, jika ada masyarakat yang ingin menukarkan uang tersebut, BI membuka layanan penukaran sampai 31 Desember 2018. Caranya, bisa dengan mendatangi kantor pusat BI," katanya. 

Penarikan uang emisi 1998 dan 1999 ini, kata dia, secara otomatis mulai 1 Januari 2019 uang jenis tersebut tidak dapat digunakan untuk transaksi lagi dan dikategorikan sebagai barang antik. Sementara setelah 31 Desember 2018 BI juga sudah tidak melayani penukaran uang jenis tersebut.

“Kita tidak bisa memperkirakan uang jenis tersebut yang telah beredar di wilyah BI Solo, hanya saja selama beberapa hari ini masyarakat juga sudah banyak yang menukarkan uang ke BI. Kami juga melakukan layanan di CFD Solo,"ujar dia. 

Sementara itu, Anggota DPR RI Endang Srikarti Handayani di sela kegiatan sunatan massal bersama Bank Indonesia mengatakan, sunatan massal sebagai wujud kepedulian terhadap warga dalam kegiatan sosial yang mendapat dukungan Bank Indonesa.

 “Anak-anak ini calon generasi penerus bangsa, layanan khitan ini gratis dan bertepatan pada liburan sekolah. Kegiatan ini juga dapat meringankan bebannya orang anak yang di khitan,"pungkasnya. (Jaka)

(wd)