Serba serbi

Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan 3 Tersangka Match Fixing

Olahraga

28 Desember 2018 14:59 WIB

Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono. (Dok Tribrata News Polri)

JAKARTA, solotrust.com - Satgas Anti Mafia Bola menetapkan tiga tersangka terkait kasus pengaturan skor (match fixing) sepak bola di Indonesia. Ketiganya yakni anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, mantan Komisi Wasit Priyanto, dan anaknya, Anik.

“Sudah tersangka, sudah. Sudah kami tangkap berarti statusnya tersangka ya,” ujar Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (27/12/2018).



Penangkapan tersebut berdasarkan laporan adanya dugaan pengaturan skor di Liga 2 dan Liga 3, khususnya di Jawa Tengah.

Johar Lin Eng ditangkap Satgas Anti Mafia Bola di Bandara Halim Perdana Kusuma, kemarin sekitar pukul 09.55 WIB. Pria yang juga menjabat Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah itu ditangkap setelah terbang dari Solo.

Sementara itu Priyanto ditangkap di Semarang, sedangkan Anik ditangkap di Pati pada Senin (24/12/2018) lalu.

Ketiganya dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

(way)