Hard News

Kemensos Salurkan Bantuan Sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan di Karanganyar

Jateng & DIY

3 Desember 2018 21:08 WIB

Ilustrasi.

KARANGANYAR, solotrust.com- Sebanyak 350 Keluarga Penerima Manfaat  (KPM) menghadiri pemberian bantuan sosial tahap IV Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial pangan non tunai 2018 oleh Kementerian Sosial. 

Acara yang berlangsung di pendapa Rumah Dinas Bupati Karanganyar ini dihadiri Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Harry Hikmat, anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti dan Bupati Karanganyar Juliyatmono, serta  ratusan KPM di Kecamatan Karanganyar.



Untuk KPM bantuan sosial PKH di Kabupaten  Karanganyar tahun 2018 ini sebanyak 30.806 orang, namun yang hadir dalam penyaluran tahap ke- empat November sebanyak 350 KPM, yang diwakili Kecamatan Karanganyar Kota.  

Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Harry Hikmat seusai memberikan bantuan mengatakan, bantuan sosial yang dikucurkan pemerintah khusus untuk Kabupaten Karanganyar selama tahun 2018 senilai Rp 355 miliar, dengan  rinciannya Bansos PKH senilai Rp 54 miliar untuk 30.806 KPM, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp 74 miliar untuk 56.802 keluarga, bantuan sosial bagi disabilitas senilai Rp 281 juta  untuk 153 keluarga dan  bantuan sosial lanjut usia sebesar Rp 2,2 miliar untuk 1.103 keluarga. “Kami memastikan apakah penyaluran PKH November akan selesai dilaksanakan dan kami targetnya 95 persen sudah tersalurkan.” Tuturnya.

Lebih lanjut Harry  Hikmat menambahkan bahwa penyaluran bantuan sosial PKH tahap pertama telah dilakukan pada Februari 2018, tahap kedua pada Juni, tahap ketiga Agustus, dan tahap keempat November 2018. “Pada tahap pertama hingga ketiga bantuan yang diberikan masing-masing sebesar Rp 500.000, dan tahap keempat Rp 266.350.” jelasnya. 

Sementara itu anggota komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti mengatakan, problem-nya bantuan ini belum terintegrasi sistem Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), kemudian minimnya sikal mandiri penerima bantuan. “Saat ini KIP dan KIS belum terintegrasi di Kemensos, untuk  satu penerima dengan obyek kebutuhan berlainan dan ditangani kementrian berlainan pula dan  terkait bantuan sosial seharusnya jika sudah menerima sekali dua kali langsung mandiri jangan mengandalkannya lagi.” Jelasnya. (joe)

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya