Hard News

BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Sosialisasikan Aturan Terbaru Perpres

Jateng & DIY

01 Desember 2018 20:11 WIB

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Agus Purwono saat memberikan sosialisasi di Hotel Best Western, Sukoharjo, Jumat (30/11/2018).

SOLO, solotrust.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Surakarta menyelenggarakan sosialisasi aturan terbaru Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di Hotel Best Western Premier Solo Baru, Sukoharjo, Jumat (30/11/2018). Sosialisasi tersebut menyasar kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Kepala Desa dan Perangkat Desa di wilayah Cabang Surakarta.

Sejumlah 50 PIC Satuan Kerja dari segmen PPNPN, Kepala Desa dan Perangkat Desa yang mewakili Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen. Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri dan perwakilan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surakarta menghadiri acara tersebut.



Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tersebut, mengatur ketentuan-ketentuan baru, salah satunya adalah mekanisme rekrutmen PPNPN, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta penjelasan upah terendah untuk perhitungan iuran dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).

"Dalam perpres yang baru ini, ada beberapa ketentuan baru yang perlu diketahui dan dipahami oleh setiap masyarakat. Acara ini difokuskan untuk segmen PPNPN, Kepala Desa dan Perangkat Desa karena di perpres sebelumnya belum diatur terkait Kepala Desa dan Perangkat Desa, sedangkan di perpres yang baru dijelaskan terkait rekrutmen segmen tersebut. Diatur juga terkait perhitungan besaran iuran PPNPN, Kepala Desa dan Perangkat Desa," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Agus Purwono kepada solotrust.com.

Ia menjelaskan dalam perhitungan iuran bagi segmen PPNPN, Kepala Desa dan Perangkat Desa, untuk batasan upah terendah adalah UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Bagi Agus, hal tersebut sangat perlu diketahui oleh para PIC perwakilan yang hadir dalam acara ini serta para PIC diminta dapat segera menyesuaikan aturan tersebut untuk segera diterapkan di masing masing Kabupaten/Kota.

Saat ini, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta juga sedang melakukan proses rekonsiliasi data dan iuran dengan PPNPN Aparat Desa, hal ini merupakan salah satu kegiatan pencocokan data antara data BPJS Kesehatan dengan data PPNPN Aparat Desa.

"Dalam kurun waktu dua bulan ini. kami sedang melakukan rekonsilisasi dengan PPNPN Aparat Desa di wilayah Cabang Surakarta. Dari hasil rekonsiliasi tersebut, banyak ditemukan ketidakcocokan antara data Masterfile BPJS Kesehatan dengan data dari PPNPN Aparat Desa, seperti contohnya perangkat desa yang pensiun dan meninggal tidak dilaporkan ke kami sehingga berdampak di perhitungan iurannya," ujar Agus.

BPJS Kesehatan perlu segera memperbaiki, sehingga diharapkan tidak ditemukan lagi selisih iuran dari segmen PPNPN Aparat Desa dan tentunya untuk upah terendah di tahun 2019 dapat menyesuaikan dengan UMK Kabupaten/Kota masing-masing karena Keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait UMK Kabupaten/Kota di tahun 2019 sudah ditetapkan.

“Dari total peserta terdaftar Program JKN KIS per 01 November 2018 di wilayah Cabang Surakarta adalah 3.272.235 peserta, didalamnya terdapat 31.510 peserta yang merupakan segmen PPNPN,” pungkas dia. (adr)

(wd)