Ekonomi & Bisnis

OJK Sosialisasikan T+2

Ekonomi & Bisnis

17 November 2018 16:35 WIB

Gathering Wartawan Pasar Modal 2018 di Hotel Novotel Solo, Jumat (16/11/2018)

SOLO, solotrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan peraturan baru terkait inisiasi penyelesaian (settlement)  transaksi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Bila sebelumnya berlaku aturan T+3, yang artinya settlement dilakukan 3 hari pasca transaksi. Maka akan dipercepat menjadi T+2, dimana settlement dilakukan 2 hari usai transaksi.



Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo menerangkan perkembangan dan integrasi sistem teknologi informasi memungkinkan penyelesaian transaksi lebih cepat dari T+3.

"Terjadi tren penerapan penyelesaian transaksi pada bursa - bursa global me jadi T+2," paparnya dalam acara Gathering Wartawan Pasar Modal 2018 di Hotel Novotel Solo, Jumat (16/11/2018).

Rencananya, di Indonesia aturan T+2 akan diterapkan mulai 26 November 2018. Menjadikan Indonesia negara ke 2 se-ASEAN, setelah India (2003), yang mengaplikasikan aturan ini.

Negara Singapura baru akan menerapkan T+2 pada 10 Desember 2018. Sedangkan Jepang baru akan menerapkan pada 16 Juli 2018.

Menurutnya, terdapat beberapa keuntungan dengan penerapan aturan T+2 tersebut. Salah satu benefitnya adalah terjadi efisiensi proses penyelesaian.

"T+2 merampingkan proses penyelesaian dan meningkatkan otomasi sehingga akan mendorong industri pasar modal menjadi lebih efisien," tuturnya.

Selain itu, terjadi penyelarasan waktu penyelesaian dengan bursa dunia. Penyelarasan siklus penyelesaian dengan bursa - bursa di dunia akan mempermudah pengelolaan penyelesaian transaksi oleh investor global.

Kemudian, likuiditas pasar menjadi lebih tinggi. Perputaran dana dan efek di pasar akan menjadi lebih cepat 1 hari sehingga pasar akan menjadi lebih likuid dan aktif.

Benefit lain adalah penurunan risiko industri. Percepatan siklus penyelesaian akan membantu mengurangi risiko sistemik yang dapat terjadi di industri pasar modal Indonesia.

Terkait kesiapan, pihaknya menerangkan bahwa dari 105 anggota bursa, 18 bank kustodian dan 88 manajer investasi mengaku sudah siap dengan penerapan aturan T+2 tersebut.

"Data menunjukkan bahwa semua partisipan pasar sudah siap," ujarnya.

Pihaknya mengimbau agar nasabah dan bank kustodian merilis instruksi lebih awal. Agar bila instruksi tidak match, maka terdapat waktu yang cukup untuk perbaikan.

Ia juga mengingatkan, akibat T+2 ini, nilai penyelesaian dapat meningkat hingga 1,5 kali lipat pada 28 November 2018.

"Investor diharapkan agar selalu memperhatikan kesiapan dana dan efek untuk penyelesian," pungkasnya. (Rum)

(wd)