Hard News

Ini Barang Bukti DPO Korupsi yang Ditangkap Kejari Surakarta

Jateng & DIY

10 November 2018 11:05 WIB

Mobil Honda CRV dan Vespa yang disita dari pelaku. (solotrust-dit)

SOLO, solotrust.com - Keberhasilan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surakarta menangkap seorang DPO kasus korupsi Kejati Jawa Barat (Jabar), Didik Supriyadi (48) patut mendapatkan apresiasi.

Apalagi, pria asal Jakarta Utara tersebut sudah dinyataan buron sejak tahun 2016 silam. Didik yang merugikan uang negara senilai Rp1,95 miliar ini, ditangkap di sebuah indekos eksekutif yang berada di daerah Kerten, Laweyan, Solo.



”Tugas kami hanya membantu, setelah ini penyelidikan dan lain sebagainya kami serahkan kepada pihak Kejati Jabar, termasuk pelaku dibawa ke Jabar,” jelas Kepala Kejari Kota Surakarta Teguh Subroto saat menggelar jumpa pers dengan wartawan di kawasan kantor Kejari Kota Surakarta, Jumat (9/11/2018).

Dalam penangkapan tersebut, tim penyidik juga menemukan sejumlah benda berharga milik pelaku, di antaranya sebuah mobil Honda CRV, sepeda motor vespa, cincin, hingga uang tunai.


Kasi Eksekusi Kejati Jabar Bambang Saputra menambahkan, pihaknya sudah berusaha mencari pelaku namun tidak ketemu.

”Terpidana di vonis delapan tahun, dan denda Rp200 juta,” katanya. (dit)

(way)