Hard News

Nekat Judi Cap Ji Kia, Empat Orang Ini Dimankan Polisi

Jateng & DIY

6 November 2018 12:03 WIB

Empat orang pelaku judi cap ji kai yang berhasil diamankan oleh Polsek Serengan. (solotrust.com/dit)

SOLO, solotrust.com- Jajaran Polsek Serengan berhasil mengamankan empat pelaku judi Cap Ji Kia, pada Kamis (1/11/2018) di kawasan Danukusuman, Serengan.

Keempat pelaku yang berhasil diamankan, yakni Slamet Sulistyo alias Mbah Bubut (60), Suratmo alias Ratmo (60), Tjatur Wijayanto alias Catur (42) dan Very Budi Arahisa alias Budi Harjo (35).



Dari tangan keempat pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan empat buah handphone dengan berbagai merk, serta uang tunai Rp 15 ribu.

”Mereka menggunakan handphone untuk melakukan judi. Suratmo sebagai bandar dan Catur sebagai tambang,” jelas Kapolsek Serengan Kompol Giyono saat gelar perkara di Halaman Polsek Serengan, Selasa (6/11/2018).

Pelaku melanggar pasal 303 KUHP dan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara. (dit)

(wd)