Hard News

Korupsi, Kades di Pekalongan Ini Lenyapkan Uang Setengah Miliar

Hard News

27 Oktober 2018 20:05 WIB

Ilustrasi

PEKALONGAN, solotrust.com – Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Pekalongan diduga melakukan tindak korupsi dengan menyelewengkan kas desa. Total kerugian negara akibat perbuatannya ditaksir mencapai lebih dari setengah miliar Rupiah.

Adalah Subari (54), Kepala Desa Wangan Dowo, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, yang ditangkap Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pekalongan pada Jumat (26/10/2018). Penangkapan pelaku berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya kerugian negara hingga mencapai Rp521 juta.



“Terungkapnya ini berawal dari informasi warga ke anggota yang menginformasikan adanya kegiatan penerimaan sewa jalan desa, pembayaran tanah dan kompensasi galian C dari PT SMJ tidak dimasukkan ke APBDes Wangan Dowo atau kas desa, pada tahun 2016 lalu hingga awal tahun 2018,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui keterangan tertulisnya.

Dalam pengelolaanya pun, imbuh dia, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 4 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Desa.

Sementara itu Subari mengaku, sesuai kesepakatan musyawah di balai desa, pencairan keuangan langsung dari sekretaris tim dan dibagi-bagikan ke sejumlah pihak. “Adanya hal ini menjadi pembelajaran bagi saya agar tidak melakukan kesalahan,” katanya.

Akibat perbuatannya, Subari dikenakan Pasal 2 atau 3 atau Pasal 8 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

(way)

Berita Terkait

Berita Lainnya