Hard News

Jukir Usia Lanjut Bakal Dialihprofesikan

Jateng & DIY

22 Oktober 2018 13:34 WIB

ilustrasi jukir (dok. solotrust.com).

SOLO, solotrust.com- Pemkot Surakarta terus berupaya mengembangkan program alih profesi juru parkir (jukir) usia lanjut di atas 60 tahun. Hal itu ditegaskan Pemkot dengan memberikan batasan masa berlaku Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dimiliki jukir.

"Jadi jukir yang berusia 60 tahun ke atas masa berlaku KTA-nya tidak akan diperpanjang lagi, soalnya pada usia itu kemampuan fisiknya juga rentan menurun jadi kurang optimal dalam melayani pengguna jasa parkir," ungkap Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Surakarta, M Usman, kepada wartawan, Senin (22/10/2018)



Terkait sosialisasi kepada jukir, kata Usman, dilakukan dengan melayangkan Surat Edaran (SE) kepada para jukir. kemudian, Pemkot menawarkan profesi pengganti kepada jukir sepuh di banyak bidang. Namun, diakuinya belum ada jukir yang merespon positif program tersebut.

"Bidang pekerjaan itu adalah pertanian, perkebunan, perdagangan, peternakan dan jasa. Tapi cukup sulit meyakinkan mereka agar mau beralih profesi, alasannya karena mereka sudah biasa bekerja di lapangan," bebernya.

Terkait regulasi yang mengatur penghentian perpanjangan atau pendaftaran KTA jukir lanjut usia tersebut, pihaknya berupaya mengajukan permohonan revisi Perda itu, agar batas usia petugas parkir bisa diakomodasi. Pemkot baru mendasarkannya kepada UU Ketenagakerjaan.

"Saat ini naskah akademik (NA) revisi Perda sedang disusun. Pasalnya, Perda Nomor 1/2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Surakarta sampai saat ini belum mengatur batasan usia tersebut,” papar Usman.

Usman menyampaikan, bila tahapan awal meliputi pendataan jukir berusia lanjut telah dilakukan. Berdasarkan data, terdapat 340 petugas yang berusia 60-84 tahun dari total 3.500 jukir se-Solo.

"Nanti pengganti petugas jukir lanjut usia, mereka bisa merekomendasikan sanak saudara atau keluarga dekat yang bersedia meneruskan," kata dia. (adr)

(wd)