Hard News

Dishub Klaten : Transportasi Online Merupakan Alternatif Bagi Publik

Jateng & DIY

22 Oktober 2017 21:00 WIB

Foto: ilustrasi

KLATEN, solotrust.com - Dinas Perhubugan(Dishub)Klaten tidak akan melarang ojek online seperti halnya di provinsi Jawa Barat. Pasalnya, kehadiran transportasi berbasis online merupakan alternatif bagi publik. Konsumen berhak menentukan transportasi mana yang digunakan berdasar selera masing-masing. Hal tersebut dikatakan,Kepala Dishub Klaten Purwanto Anggono Cipto,kepada wartawan,Minggu(22/10/2017).
 
Terkait hal itu,pihaknya bakal memberikan pengaturan jarak dimaksudkan agar ojek online dan konvensional bisa berjalan berdampingan tanpa merugikan satu sama lain. Semisal, zonasi larangan menjemput penumpang di sekitar ojek pangkalan dengan radius 1 kilometer.
 
"Kehadiran ojek online itu sebenarnya menguntungkan masyarakat karena dibutuhkan. Sekarang jika masyarakat komplain (larangan ojek online) bagaimana. Saat rapat Forum Lalu Lintas pun sudah disepakati pengaturan jarak,” kata Purwanto.
 
 Jimbling Supriyadi (47),pengelola taksi pangkalan menyambut baik pengaturan jarak transportasi berbasis online di Klaten. Pengelola taksi Dibri Anugerah Sejahtera ini, pengaturan jarak membuat batas transportasi online dengan konvensional lebih jelas. 
 
"Saya berharap kedua belah pihak bisa mentaati aturan tersebut agar suasana tetap kondusif," tandasnya.(Jaka).

(Redaksi Solotrust)