Hard News

Pemkot Siap Eksekusi HP 105

Jateng & DIY

24 September 2018 13:07 WIB

Belasan bangunan di atas lahan HP 105, Jebres, Senin (24/9/2018).

SOLO, solotrust.com- Pemkot Surakarta siap mengeksekusi belasan bangunan warga penghuni lahan Hak Pakai (HP) Nomor 105, Jebres. Hal itu belum lama ini ditegaskan oleh Wali Kota Surakarta FX. Hadi Rudyatmo.

"Sesuai rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah minta diadakan mediasi sekali lagi, tapi warga masih menolak, ya sudah tinggal dilakukan eksekusi," tegasnya.



Pertemuan antara Pemkot Surakarta dengan warga penghuni lahan Hak Pakai (HP) 105 di Kantor Satpol PP Rabu (12/9/2018) lalu, untuk menindaklanjuti Laporan hasil pemeriksaan (LHP) dugaan maladministrasi oleh ORI berakhir nihil. Pasalnya, warga kekeh tidak terima kompensasi itu.

Warga bersikukuh ingin tetap tinggal di bangunan tersebut, Bahkan, mereka meminta Pemkot untuk melakukan pengukuran ulang atas lahan yang ditempati, agar batas lahan pemkot di kompleks Solo Techno Park (STP) itu lebih jelas lantaran warga masih meragukan batasan tanah itu.

Adapun kompensasi dari Pemkot agar warga bersedia pindah, meliputi ongkos bongkar bangunan senilai Rp 65.000 per meter persegi, ongkos angkut material senilai Rp 500.000 per bangunan hingga, relokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan penyediaan fasilitas tempat usaha di Pasar Panggungrejo.

Untuk itu, Rudy mengaku sudah menginstruksikan instansi terkait untuk merealisasikan pembongkaran bangunan yang berdiri di lahan HP 105 tersebut. Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diterima Pemkot sekitar awal bulan lalu sudah menunjukkan bahwa Pemkot tidak melakukan pelanggaran maladministrasi seperti yang dilaporkan.

“Kita sudah perintahkan Satpol PP untuk eksekusi. Tanggal eksekusinya biar ditentukan Pak Tarjo (Kepala Satpol PP)," jelasnya.

Untuk diketahui, Pemkot sudah melaksanakan tahap penertiban sesuai aturan, seperti peringatan tertulis yang telah dilayangkan kepada para pemilik bangunan sebanyak tiga kali, di mana pada 1 Agustus lalu telah diserahkan surat peringatan (SP) tiga.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Sutarjo telah mengaku siap menjalankan perintah pengosongan lahan HP Nomor 105 tersebut. Kendati demikian pihaknya masih enggan membeberkan waktu pelaksanaan eksekusi.

"Kami masih berharap warga menyetujui kompensasi yang ditawarkan pemkot. Karena pada dasarnya warga tetap salah karena menghuni lahan yang bukan hak milik mereka,” tandasnya. (adr)

(wd)